Suara.com - Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor berbuntut panjang. Belakangan terungkap ternyata ia tidak lulus dari SMA Taruna Nusantara.
Dalam akun media sosial Mario Dandy, tertulis bahwa ia masuk sekolah bergengsi SMA Taruna Nusantara pada 2019 lalu. Namun ternyata terungkap fakta baru bahwa ia tidak menamatkan pendidikan menengah atasnya di sekolah tersebut.
Kepala Humas SMA Taruna Nusantara, Cecep Iskandar mengatakan, Mario Dandy memang pernah bersekolah di SMA Taruna Nusantara, namun ia tidak menyelesaikan pendidikannya di sekolah almamater Ketua Umum Partai emokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY itu.
"Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami sampai dengan kelas 11, tetapi kemudian pindah sekolah," ujar Cecep kepada Suara.com, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Rafael Ayah Mario Dandy Siap Bongkar Kekayaannya yang Lampaui Harta Dirjen Pajak
Kepindahan sekolah Mario Dandy tersebut tertuang dalam surat keterangan pindah sekolah No.Sket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021.
"Dengan ini kami ingin meluruskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang," jelasnya.
Dinukil dari situs resmi SMA Taruna Nusantara, Mario Dandy Satriyo sempat tercatat sebagai siswa berprestasi pada aspek kesamaptaan jasmani saat duduk di kelas 10.
Dari informasi yang dihimpun Suara.com, Mario Dandy tidak menyelesaikan sekolahnya saat pandemi Covid-19 mulai merajalela di Indonesia. Kala itu ia tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring.
Rafael Minta Maaf
Baca Juga: Rafael Ayah Mario Dandy: Saya Minta Maaf Kepada Bu Sri Mulyani
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya angkat bicara ke hadapan publik terkait kasus Rubicon. Ia menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anaknya, Mario Dandi Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Dengan suara yang bergetar, ia mengakui segala perbuatan anaknya dan menyampaikan permohonan maaf.
"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada mas David dan orang tua keluarga besar bapak Jonathan," ujar Rafael seperti dikutip Suara.com, Kamis (23/2/2023).
Rafael yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Jakarta Selatan II itu juga siap buka-bukaan mengenai harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar dan tak melaporkan kepemilikan mobil Jeep Rubicon serta moge Harley Davidson yang dipamerkan anaknya.
"Sebagai bentuk pertanggunganjawab saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," ucap Rafael.
Dijerat Pasal Berlapis
Mario Dandy Satriyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membuat anak pengurus GP Ansor inisial D koma sejak 20 Februari 2023.
Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Aksi penganiayaan berawal dari perempuan inisial A lapor kepada Mario soal D. A sendiri merupakan mantan kekasih D.
Berbekal laporan tersebut, Mario menjebak D. Ia menjemput D dengan mobil Rubicon miliknya dan menghajarnya habis-habisan hingga tak sadarkan diri.