Suara.com - Hakim Ketua dalam sidang perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, Jon Sarman Saragih geleng-geleng kepala mendengar pengakuan Kompol Kasranto dalam persidangan.
Pada perkara tersebut, Kasranto berperan sebagai pihak yang menjual barang haram tersebut. Dengan dibantu Anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto, Kasranto menjual barang haram tersebut kepada Alex Bonfis yang merupakan seorang bandar narkoba di Kampung Bahari.
Jon, seakan tidak percaya dengan tindakan Kasranto karena begitu menghambakan barang haram yang dijanjikan Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu.
Pasalnya sebagai anggota Polri yang berpangkat Kompol, serta menjabat seorang kapolsek, Kasranto rela menjemput barang haram tersebut sendirian dari rumah Linda di wilayah Kedoya, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Bahkan dalam pengakuannya, Kasranto mengatakan, uang hasil penjualan sabu juga langsung diantarkan Kasranto ke Linda.
Baca Juga: Sempat Mangkir Jadi Saksi, Teddy Minahasa Kembali ke Ruang Sidang Sebagai Terdakwa Perkara Narkotika
"Hebat sekali Linda yah. Sudah setor, diantar lagi. Yang mengantar Kapolsek langsung pula," kata Jon dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (23/2/2023).
Kasranto menuturkan, ikhwal pengambilan sabu di rumah Linda itu bermula, saat Linda mengabarinya tentang bakal adanya sabu yang akan masuk.
Linda kemudian meminta tolong Kasranto untuk mencarikan pembeli sabu tersebut. Kasranto mulanya menolak tawaran tersebut, pikirannya berubah saat Linda menyebut jika barang itu punya seorang jenderal bintang dua berinisial TM.
Linda diketahui memberikan Kasranto sabu satu kilogram. Dari hasil penjualan sabu tersebut diperoleh uang Rp500 juta. Dari uang ratusan juta tersebut, Kasranto kecipratan uang Rp70 juta.
Sementara, Kasranto menyetorkan uang hasil penjualan Rp400 juta. Sementara, Linda mendapat fee Rp10juta, sedangkan Janto diberi upah Rp20 juta.
Diketahui, dalam perkara ini ada sejumlah terdakwa, di antaranya Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, kemudian Aiptu Janto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling lama penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.