Suara.com - Pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perbuatan putranya, Mario Dandy Satriyo (20), menganiaya David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. David merupakan putra salah satu pengurus GP Ansor.
"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dandy Sartiyo dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor," ujar Rafael dalam video yang diterima Suara.com, Kamis (23/2/2023).
Rafael mengakui perbuatan putranya sudah membuat korban mengalami trauma dan luka serius. Dia menegaskan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam, saya selalu mendoaakan kesembuhan mas David," jelas dia.
Baca Juga: Minta Maaf Anaknya Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Rafael Juga Siap Diperiksa Soal Harta Kekayaannya
"Dalam kesempatan ini saya juga ingin mengaskan, bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami, dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Selain itu Rafael turut meminta maaf karena perbuatan Mario sudah mencoreng nama baik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya juga meminta maaf kepada keluarga besar kementerian keuangan karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini," ungkap dia.
Kondisi Korban
Sebelumnya Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Hendriku Yossi menyampaikan korban masih dalam perawatan medis hingga saat ini.
Baca Juga: Rafael Ayah Mario Dandy: Saya Minta Maaf Kepada Bu Sri Mulyani
"Saat ini korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit," ujar Wakil Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Hendrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Hendri menyampaikan korban sudah dalam kondisi sadar, di mana sebelumnya sempat dilaporkan kritis. Meski begitu, polisi belum bisa meminta keterangan David.
"Informasi yang kami dapatkan sudah sadarkan diri, tetapi masih perlu perawatan medis," ungkap Hendri.
Kronologi Kejadian
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang tidak baik.
Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario dkk.
"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," jelas Ade.
Polisi belum merinci perbuatan yang dilakukan korban dan masih mendalami hal tersebut.
Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.