Karier di Polri Selamat, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Richard Eliezer

Kamis, 23 Februari 2023 | 16:59 WIB
Karier di Polri Selamat, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Richard Eliezer
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). [Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Mendapat Sanksi Etika dan Demosi

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan untuk tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang telah diselenggarakan pada hari Rabu, 22 Februari 2023.

Polri menyebut bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini mendapatkan sanksi etika serta demosi selama satu tahun.

Demosi sendiri artinya dimutasi yang bersifat hukuman yang berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon (jika memegang jabatan) serta pemindah tugasan ke jabatan, fungsi, ataupun wilayah yang berbeda.

Selama menjalankan masa demosinya, Bharada E ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri dikarenakan sudah melanggar Disiplin Anggota.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI