Mantan ajudan Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak dipecat dari keanggotaannya sebagai Polri. Dengan kata lain, Richard Eliezer tetap berkarier menjadi seorang polisi.
Dengan posisinya yang masih menjadi seorang polisi, Bharada E tentu saja masih menerima gaji. Sama halnya seperti gaji pegawai negeri sipil (PNS), gaji polisi pun disesuaikan dengan pangkat ataupun golongannya masing-masing.
Gaji polisi telah tertulis dalam peraturan pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lantas, berapakah gaji yang diterima Richard Eliezer karena tetap dipertahankan keanggotaannya di Korps Bhayangkara? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Apabila menganut aturan tersebut, maka sesuai dengan pangkat atau golongan dari Richard Eliezer yang saat ini termasuk pada Golongan I atau Tamtama yang berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.
Sebagai polisi berpangkat Bhayangkara Dua, Richard Eliezer akan menerima gaji pokok sebesar Rp1.645.500 sampai dengan Rp2.538.100 per bulannya.
Tunjangan Bharada E
Tidak hanya mendapatkan gaji, Bharada E juga menerima tunjangan yang memang diperuntukkan untuk polisi. Adapun tunjangan tersebut yaitu tunjangan istri ataupun suami, tunjangan pangan atau beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lain.
Tunjangan polisi tersebut telah tertulis dan telah ditetapkan dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang “Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Baca Juga: Karier Bharada Richard Eliezer Sebagai Polisi Selamat, Publik Berujung Debat
Adapun untuk rincian tunjangan tersebut, tertulis sebagai berikut: