Suara.com - Laporan dari pihak debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta akan ditolak mentah-mentah oleh polisi.
Hal ini ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran usai sebelumnya kuasa hukum pihak debt collector, Firdaus Wiwobo berencana melapor balik Clara Shinta ke kepolisian.
Pihak debt collector akan melaporkan Clara dengan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen, yakni mengganti plat nomor mobil terkait.
"Mengelabuhi para tim debt collector untuk mencari di mana keberadaan daripada mobil Alphard putih tersebut," ujar Firdaus, dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Tangan Diborgol, Begini Tampang Debt Collector Pemaki Polisi Setelah Ditangkap
Namun demikian, ia belum menjelaskan secara rinci terkait waktu laporan tersebut dilayangkan.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta maaf pasca viral debt collector yang berlaku kasar pada aparat kepolisian. Padahal, polisi tersebut berusaha menjadi penengah perkara.
Menurutnya, itu hanya kesalahpahaman dengan tim debt collector.
Meski demikian, polisi diwakili Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah menegaskan bahwa tidak akan menerima laporan debt collector lantara sudah
Terpisah, Irjen Fadil menegaskan, kepolisian menolak laporan dari pihak debt collector jika memang benar diajukan. Hal ini lantaran, mereka diduga kuat melanggar hukum karena mengambil paksa mobil.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Angka Premanisme di Jakarta Menurun jika Dibanding Tahun 90-an
Dengan demikian, kepolisian akan menolak laporan dari pihak debt collector. "Dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," ujar Fadil.