Karier Bharada Richard Eliezer Sebagai Polisi Selamat, Publik Berujung Debat

Kamis, 23 Februari 2023 | 16:27 WIB
Karier Bharada Richard Eliezer Sebagai Polisi Selamat, Publik Berujung Debat
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). [Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eksekutor pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E kini dapat bernafas lega lantaran kariernya sebagai anggota Polri tetap bertahan. Adapun tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya memberikan hukuman berupa mutasi dan tidak memecat Richard sebagai seorang anggota kepolisian.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media pada Rabu (22/2/2023).

Artinya, Richard usai menempuh masa tahanannya dapat melanjutkan pengabdiannya di Korps Bhayangkara.

Pendapat publik tentang keputusan tim KKEP tersebut kini terbagi menjadi dua yakni pro dan kontra.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E Tak Dipecat Jadi Anggota Polri: Anak Saya Ditembak oleh Dia

Kompolnas sebut Richard selamatkan Polri

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa keputusan tim KKEP telah sesuai.

Sebab Ketua Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto menyebut Richard telah menyelamatkan institusi Polri meskipun dirinya adalah sosok yang menembak mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard telah memberanikan diri untuk mengekspos kedok Ferdy Sambo ke publik dan berakhir ke vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.

"Eliezer bisa menunjukkan kepada semua pihak di mana dia justru menyelamatkan institusi Polri dengan pengakuan yang jujur," kata Benny saat jadi pembicara acara KompasTV, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Minat Tarik Bharada E jadi Petugas Perlindungan Setelah Bebas, LPSK Bakal Minta Restu Kapolri

Jika Richard tak bersuara, maka kasus Brigadir J akan bergulir entah sampai kapan dan tidak pernah menemukan titik terang.

"Bayangkan kalau dia tetap bungkam, kasus ini akan terus jadi bola liar dan sampai kapan kita tidak tahu," ucap Benny.

LPSK apresiasi keputusan Tim Etik

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai keputusan Tim Etik menunjukkan bahwa Polri mendengarkan suara masyarakat yang kini menaruh simpati pada Richard.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi melalui akun media sosial pribadinya turut mengirimkan apresiasi kepada Polri yang telah memberi kesempatan kepada Richard.

"Putusan ini menandakan Polri mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," tulis Edwin melalui akun instagram pribadinya @edwinpartogi, Rabu (22/2/2023).

Edwin menilai Bharada E masih muda namun berani mengungkap kedok atasannya yang kuasanya lebih besar. Berkaca dari situ, Edwin menilai Richard layak untuk diberi kesempatan kedua.

"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir," lanjut Edwin.

Istri Brigjen Hendra Kurniawan sindir Richard berbohong

Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah sayangnya tak menyambut nasib Richard dengan positif.

Sebab ia menilai bahwa masyarakat selama ini dibohongi oleh Richard.

"Enggak naik pangkat, penembak langsung loh hahaha. Kasian kalian yang enggak tau cerita benarnya, termasuk yang dibohongin sama Richard," tulis istri Brigjen Hendra via akun Instagram

Orang tua Yosua kecewa

Keputusan Polri tersebut justru membuat orang tua mendiang Brigadir Yosua kecewa.

Meski keluarga memaafkan Richard dan mengapresiasi keberaniannya sebagai justice collaborator, bukan berarti ia dapat kembali mengabdi di Polri.

"Dia itu kami dukung karena sebagai justice collaborator, karena kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Maka kami dukung LPSK melindunginya agar kasus terungkap, bukan dukung dia diterima lagi sebagai anggota Polri," kata Samuel Hutabarat, ayah Yosua.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI