Suara.com - Eksekutor pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E kini dapat bernafas lega lantaran kariernya sebagai anggota Polri tetap bertahan. Adapun tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya memberikan hukuman berupa mutasi dan tidak memecat Richard sebagai seorang anggota kepolisian.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media pada Rabu (22/2/2023).
Artinya, Richard usai menempuh masa tahanannya dapat melanjutkan pengabdiannya di Korps Bhayangkara.
Pendapat publik tentang keputusan tim KKEP tersebut kini terbagi menjadi dua yakni pro dan kontra.
Kompolnas sebut Richard selamatkan Polri
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa keputusan tim KKEP telah sesuai.
Sebab Ketua Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto menyebut Richard telah menyelamatkan institusi Polri meskipun dirinya adalah sosok yang menembak mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Richard telah memberanikan diri untuk mengekspos kedok Ferdy Sambo ke publik dan berakhir ke vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.
"Eliezer bisa menunjukkan kepada semua pihak di mana dia justru menyelamatkan institusi Polri dengan pengakuan yang jujur," kata Benny saat jadi pembicara acara KompasTV, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E Tak Dipecat Jadi Anggota Polri: Anak Saya Ditembak oleh Dia
Jika Richard tak bersuara, maka kasus Brigadir J akan bergulir entah sampai kapan dan tidak pernah menemukan titik terang.