Bripka G Nekat Bekingi Bandar Narkoba di Toraja, Berapa Gajinya?

Kamis, 23 Februari 2023 | 16:18 WIB
Bripka G Nekat Bekingi Bandar Narkoba di Toraja, Berapa Gajinya?
Ilustrasi polisi [Antara/Suryanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus polisi yang menjadi beking bandar narkoba kembali terulang. Kali ini terjadi di Polres Turaja Utara, Sulawesi Selatan. Seorang anggota Satresnarkoba Polres Toraja Utara berinisial Bripka G diduga telah melindungi peredaran narkoba jenis sabu di Toraja Utara.

Alhasil, Bripka G ditangkap dan diperiksa di bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Tak hanya itu, kini ia juga sudah ditempatkan di tempat khusus.

Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana, secara hasil tes urine, Bripka G tidak terbukti menggunakan narkoba, alias negatif.

Namun setelah menjalani pemeriksaan, Propam Polda Sulsel menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripka G. Bahkan menurut Komang, Bripka G diduga telah membekingi tersangka peredaran narkoba di Toraja Utara sejak 2022.

Baca Juga: Sepak Terjang Bripka G, Akui Bekingi Bandar Narkoba di Toraja Utara

Ia menambahkan, dalam kasus ini Bidang Propam Polda Sulsel juga telah memeriksa sembilan orang saksi dan hasil pemeriksaannya menyatalan Bripka G disebut menerima sejumlah uang dari tersangka kasus narkoba.

Mengapa masih ada oknum polisi yang membekingi kasus narkoba? Apakah terkait dengan pendapatannya sebagai anggota polisi? Lantas berapakah gaji anggota polisi berpangkat Bripka? Berikut ulasannya.

Gaji polisi di Indonesia

Gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Aturan tersebut memuat mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian Republik Indonesia dari jabatan Tamtama hingga Jenderal. Berikut adalah rinciannya.

Baca Juga: Nasib Debt Collector Pembentak Polisi yang Bikin Darah Irjen Fadil Imran Mendidih

Golongan I (Tamtama) 

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Golongan II (Bintara) 

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700

· Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700

  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 - Rp3.910.300
  •  Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama) 

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah) 

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Golongan V (Perwira Tinggi) 

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Mengacu pada rincian di atas, diketahui bahwa pangkat Bripka masuk dalam kepolisian golongan II dengan gaji sebesar Rp2.307.400 - Rp3.791.700

Tunjangan anggota kepolisian

Selain mendapatkan gaji bulanan, anggota kepolisian juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000
  • Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000

Lalu berapakah tunjangan yang diterima anggota polisi berpangkat Bripka?

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, pangkat Bripka masuk dalam kelas jabatan 6.

Sehingga Bripka G yang diduga menjadi beking peredaran narkoba di Toraja Utara, setiap bulannya berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp2.702.000.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI