Bripka G Nekat Bekingi Bandar Narkoba di Toraja, Berapa Gajinya?

Kamis, 23 Februari 2023 | 16:18 WIB
Bripka G Nekat Bekingi Bandar Narkoba di Toraja, Berapa Gajinya?
Ilustrasi polisi [Antara/Suryanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus polisi yang menjadi beking bandar narkoba kembali terulang. Kali ini terjadi di Polres Turaja Utara, Sulawesi Selatan. Seorang anggota Satresnarkoba Polres Toraja Utara berinisial Bripka G diduga telah melindungi peredaran narkoba jenis sabu di Toraja Utara.

Alhasil, Bripka G ditangkap dan diperiksa di bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Tak hanya itu, kini ia juga sudah ditempatkan di tempat khusus.

Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana, secara hasil tes urine, Bripka G tidak terbukti menggunakan narkoba, alias negatif.

Namun setelah menjalani pemeriksaan, Propam Polda Sulsel menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripka G. Bahkan menurut Komang, Bripka G diduga telah membekingi tersangka peredaran narkoba di Toraja Utara sejak 2022.

Ia menambahkan, dalam kasus ini Bidang Propam Polda Sulsel juga telah memeriksa sembilan orang saksi dan hasil pemeriksaannya menyatalan Bripka G disebut menerima sejumlah uang dari tersangka kasus narkoba.

Mengapa masih ada oknum polisi yang membekingi kasus narkoba? Apakah terkait dengan pendapatannya sebagai anggota polisi? Lantas berapakah gaji anggota polisi berpangkat Bripka? Berikut ulasannya.

Gaji polisi di Indonesia

Gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Aturan tersebut memuat mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian Republik Indonesia dari jabatan Tamtama hingga Jenderal. Berikut adalah rinciannya.

Baca Juga: Sepak Terjang Bripka G, Akui Bekingi Bandar Narkoba di Toraja Utara

Golongan I (Tamtama) 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI