Mario Dandy Pakai Pelat Nomor Bodong di Mobil Rubicon, Polisi Kenakan Sanksi Tilang

Kamis, 23 Februari 2023 | 16:13 WIB
Mario Dandy Pakai Pelat Nomor Bodong di Mobil Rubicon, Polisi Kenakan Sanksi Tilang
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@/__broden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara mobil Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20) yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, David (18) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Sudah ditilang," ujar Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Ketika ditanyai lebih jauh mengenai alasan Mario memakai pelat palsu di mobik Rubiconnya, Nurma belum merespons lebih jauh.

"Satlantas itu," singkat Nurma.

Baca Juga: Dirjen Pajak Dapat Gaji PNS Tertinggi di RI, Kok Hartanya Kalah sama Ayah Mario Dandy?

Sebelumnya diketahui, pelat mobil Rubicon yang dipakai oleh Mario Dandy ketika menghajar David ternyata merupakan pelat palsu.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menyampaikan mobil Rubicon itu dipakai Mario ketika mendatangi korban di lokasi kejadian.

"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, rupanya pelat polisi yang dipakai di mobil Rubicon Mario merupakan pelat nomor bodong.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.

Baca Juga: Sudah Sadar, Begini Kondisi Terkini Putra Pengurus GP Ansor Usai Dianiaya Anak Pejabat Pajak

Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka. dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI