Sepak Terjang Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya Naik Darah Gegara Anggotanya Dimaki Debt Collector

Kamis, 23 Februari 2023 | 16:12 WIB
Sepak Terjang Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya Naik Darah Gegara Anggotanya Dimaki Debt Collector
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak lama setelah pelaksanaan pelantikannya sebagai seorang Kapolda Jawa Timur pada bulan Mei 2020 lalu, Fadil Imran pun dipindahkan ke Jakarta pada bulan November 2020 untuk bertugas memimpin sebagai Kapolda Metro jaya.

Keputusan pengangkatannya sebagai seorang Kapolda Metro Jaya tersebut tertulis dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3222/XI/Kep/2020.

Untuk kiprah Fadil Imran selama berada dalam instansi kepolisian yaitu sebagai berikut:

  • Lulus dari Akademi Polisi (Akpol) tahun 1991 dan berpengalaman di bidang reserse
  • Menjabat sebagai Kasat III Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada tahun 2008
  • Menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tahun 2009
  • Menjadi Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada tahun 2011
  • Menduduki jabatan sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau pada tahun 2011
  • Menduduki jabatan sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat pada tahun 2013
  • Menduduki jabatan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskim Polri pada tahun 2015
  • Menduduki jabatan sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tahun 2016
  • Menduduki jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tahun 2018 dan berhasil membongkar sindikat Saracen serta Muslim Cyber Army
  • Menduduki jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur pada tahun 2020
  • Menduduki jabatan sebagai Kapolda Metro Jaya pada tahun 2020

Diketahui, Fadil Imran juga telah berhasil menangani kasus besar selama berada di instansi Polri. Kasus yang telah ditangani oleh Fadil pun beragam mulai dari pembunuhan, premanisme, pembajakan film, sampai dengan kasus kebakaran hutan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI