Suara.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tetap menerapkan aturan biaya sewa Rp765 ribu tiap bulannya untuk warga Kampung Susun Bayam, dekat Stadion JIS, Jakarta Utara.
Dengan demikian, Jakpro tidak menghiraukan protes yang disampaikan korban gusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS) itu.
VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief, mengatakan pihaknya menetapkan tarif berkisar Rp615.000 sampai Rp765.000 per bulan karena sudah mengikuti aturan yang berlaku. Besaran ini jauh dari tuntutan warga yang meminta biaya sewa diturunkan jadi Rp150.000.
"Tarif sebesar pada rentang Rp 615.000 – Rp 765.000 disesuaikan dengan lantainya sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah," ujar Syachrial dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Gegara Heru Budi Rombak Direksi Jakpro, Proyek ITF Sunter Molor Lagi
Menurut Syachrial, Pergub 55/2018 merupakan dasar penentuan tarif yang digunakan Pemprov DKI kepada para penghuni rusunawa. Dalam regulasi itu, pengaturan biaya sewa hunian dalam Pergub 55/2018 memang berbeda-beda tiap jenisnya, yakni rumah susun terprogram dan umum.
Untuk penetapan tarif Kampung Susun Bayam, Jakpro menggunakan kategori umum pada skema penyewaan yang notabene lebih mahal dibanding kategori terprogram.
Kendati demikian, ia menyebut sampai saat ini Kampung Susun Bayam memang belum bisa dihuni. Masih ada sejumlah masalah birokrasi terkait pengelolaannya yang harus diselesaikan.
Sebab, meski hunian yang diresmikan eks Gubernur Anies Baswedan ini dibuat Jakpro, lahan di tempat rusun itu berdiri adalah milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
"Sehingga, terkait tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi. Saat ini, Jakpro sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut," pungkas Syachrial.
Baca Juga: Penonton Konser Dewa 19 Keluhkan Infrastruktur Pendukung di JIS, Jakpro Segera Evaluasi