Suara.com - Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sofyan Sitompul mangkir dari panggilan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan Sitompul seharusnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Sofyan Sitompul dipanggil penyidik KPK untuk Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, tersangka suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"Sofyan Sitompul (Mantan Hakim Agung MA), saksi tidak hadir," kata Ali lewat keterangannya tertulisnya, Kamis (23/2/2023).
Disebutkan, Sofyan Sitompul tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik KPK.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang, KPK Periksa Politisi PDIP Cinta Mega
"Informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya," kata Ali.
"Tim Penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan," Ali menambahkan.
Gazalba Saleh jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.
Baca Juga: 5 Fakta Pasca Penangkapan Ricky Ham Pagawak, KPK Telusuri Oknum TNI Bekingi RHP