"Kami melaksanakan perintah bapak Kapolda Metro Jaya untuk melawan aksi premanisme. Kalian bisa berlari tapi kalian tidak bisa bersembunyi," tegasnya.
Sementara itu, selain mengamankan debt collector yang membentak Bhabinkamtibmas, Polda Metro Jaya juga mengamankan tuju preman yang berasal dari kelompok yang berbeda.
Menurut Direktur Reserse dan Kriminal Polda Metro Jata Kombes Hengki Haryadi, debt collector tidak dibenarkan melakukan aksi perampasan kendaraan di lapangan.
Sebab, kata dia, perkara leasing ingin menarik kendaraan yang menunggak pajak telah diatur dalam Undang-Undang Fidusia.
Kontributor : Damayanti Kahyangan