Namun demikian tercatat pula utang sebesar Rp 5.000.000.000 pada laporan tersebut.
Secara golongan PNS, Suryo Utomo memiliki golongan lebih tinggi dibandingkan Rafael, yakni eselon I sementara ayah Mario itu merupakan Eselon III. Di kantor pajak, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II.
Diusut Ditjen Pajak
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, ia telah memerintahkan unit kepatuhan internal di Direktorat Jenderal Pajak yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) melakukan pemeriksaan kekayaan ayah Mario.
"Saat ini KITSDA bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sedang memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," ujar Suryo Utomo dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (23/2/2023).
Suryo mengklaim, dari hasil analisis dan pemeriksaan terhadap LHKPN dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA), ayah Mario Dandy sudah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Meski demikian, ia akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait berbagai temuan yang dilaporkan oleh publik.