Suara.com - Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi bulan-bulanan warganet usai anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D.
Segala sesuatu tentang Mario Dandy dan sang ayah dikuliti habis-habisan oleh publik, termasuk soal harta kekayaannya.
Dari hasil penelusuran Suara.com, ternyata Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan jauh di atas sang bos di kantornya, Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Padahal, Suryo Utomo tercatat sebagai PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia, yakni mencapai Rp 117 juta setiap bulannya.
Baca Juga: Gara-gara Pamer Rubicon, 45 Ribu Pegawai Pajak Ikutan Was-was
Dilansir dari e-LHKPN, Rafael memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 56 miliar. Harta itu belum termasuk mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anaknya di media sosial.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan, karena seorang pejabat penting di DJP justru tidak melaporkan kekayaan mobil dan motor mewahnya itu.
Dalam e-LHKPN, Rafael tercatat memiliki banyak tanah yang tersebar di Yogyakarta, Manado dan Jakarta Barat.
Untuk aset bergeraknya, tidak ada motor gede Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario. Ia hanya melaporkan mobil sedan Toyota Camry tahun 2008 seharga Rp125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300 juta. Dua kendaraan ini merupakan hasil sendiri.
Sementara itu, sang bos yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo tercatat memiliki harta kekayaan bernilai Rp Rp 14.450.000.000. Rinciannya adalah sekitar Rp 14.160.000.000 berupa tanah dan bangunan di area Bekasi, Jakarta Selatan, dan Bogor.
Ada pula alat transportasi sebanyak 11 unit kendaraan, dengan total mencapai Rp 947.000.000. harga bergerak senilai Rp1.540.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp 2.790.000.000, sehingga dapat mencapai total kekayaan aset di angka Rp 19.450.000.000.
Namun demikian tercatat pula utang sebesar Rp 5.000.000.000 pada laporan tersebut.
Secara golongan PNS, Suryo Utomo memiliki golongan lebih tinggi dibandingkan Rafael, yakni eselon I sementara ayah Mario itu merupakan Eselon III. Di kantor pajak, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II.
Diusut Ditjen Pajak
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, ia telah memerintahkan unit kepatuhan internal di Direktorat Jenderal Pajak yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) melakukan pemeriksaan kekayaan ayah Mario.
"Saat ini KITSDA bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sedang memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," ujar Suryo Utomo dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (23/2/2023).
Suryo mengklaim, dari hasil analisis dan pemeriksaan terhadap LHKPN dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA), ayah Mario Dandy sudah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Meski demikian, ia akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait berbagai temuan yang dilaporkan oleh publik.