Sudah Sadar, Begini Kondisi Terkini Putra Pengurus GP Ansor Usai Dianiaya Anak Pejabat Pajak

Kamis, 23 Februari 2023 | 15:10 WIB
Sudah Sadar, Begini Kondisi Terkini Putra Pengurus GP Ansor Usai Dianiaya Anak Pejabat Pajak
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjenguk D, putra pengurus GP Ansor, korban penganiayaan oleh anak pejabat pajak. (bidik layar Twitter Menag Yaqut)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - D (17), anak pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh pemobil Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20) yang belakangan diketahui sebagai anak pejabat Ditjen Pajak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan saat ini masih dalam perawatan medis.

"Saat ini korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit," ujar Wakil Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Hendrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Hendri menyampaikan korban sudah dalam kondisi sadar, di mana sebelumnya sempat dilaporkan kritis. Meski begitu, polisi belum bisa meminta keterangan dari D.

"Informasi yang kami dapatkan sudah sadarkan diri, tetapi masih perlu perawatan medis," ucap Hendri.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jonathan Latumahina Ayah Korban Penganiayaan Pernah Tertawakan Korban Tewas di KM 50, Benarkah?

"Sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa, karena masih dalam tahap perawatan medis itu," sambungnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang tidak baik.

Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Diduga Jadi Pemicu Mario Dandy Hajar Anak Pengurus GP Ansor, Polisi Periksa Agnes Hari Ini

Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario dkk.

"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," ungkap Ade.

Polisi belum merinci perbuatan yang dilakukan korban dan masih mendalami hal tersebut.

Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka. dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI