Rincian Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangannya, Mau Punya Rubicon dan Harley Butuh Berapa Kali Gajian?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 23 Februari 2023 | 15:09 WIB
Rincian Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangannya, Mau Punya Rubicon dan Harley Butuh Berapa Kali Gajian?
Gaji pegawai pajak dan tunjangannya (iqbal nuril anwar/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Golongan III 

Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 
Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 
Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400 
Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000 

Golongan IV 

Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 
Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 
Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 
Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Tunjangan berdasarkan struktural

Sedangkan besaran tunjangan untuk pegawai pajak dibedakan berdasarkan jabatan strukturalnya. Adapun ketentuan terkait tunjangan pegawai pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2015 tentnag Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut rincian tunjangan berdasarkan struktural.

Pejabat struktural (Eselon I)

  • Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Pejabat struktural (Eselon II)

Baca Juga: Alasan Gaji Pegawai Pajak Jauh Lebih Besar Dibanding PNS Lain

  • Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI