Golongan III
Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Tunjangan berdasarkan struktural
Sedangkan besaran tunjangan untuk pegawai pajak dibedakan berdasarkan jabatan strukturalnya. Adapun ketentuan terkait tunjangan pegawai pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2015 tentnag Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut rincian tunjangan berdasarkan struktural.
Pejabat struktural (Eselon I)
- Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Pejabat struktural (Eselon II)
Baca Juga: Alasan Gaji Pegawai Pajak Jauh Lebih Besar Dibanding PNS Lain
- Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah