Rincian Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangannya, Mau Punya Rubicon dan Harley Butuh Berapa Kali Gajian?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 23 Februari 2023 | 15:09 WIB
Rincian Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangannya, Mau Punya Rubicon dan Harley Butuh Berapa Kali Gajian?
Gaji pegawai pajak dan tunjangannya (iqbal nuril anwar/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Besaran gaji pegawai pajak dan tunjangannya saat ini menarik perhatian. Apalagi setelah viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pembahasan besaran gaji pegawai pajak dan tunjangannya semakin santer dikulik, lantaran sang anak pegawai pajak ini diketahui kerap memamerkan mobil dan motor mewah di media sosial. Ia kerap mengunggah video naik motor Harley Davidson dan Jeep Rubicon. 

Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. 

Jika merujuk aturan tersebut maka nominal gaji pegawai pajak dan tunjangannya sama dengan gaji PNS lainnya. Berikut rincian besaran gaji pegawai pajak dan tunjangannya di Indonesia, berdasarkan golongan.

Gaji Pegawai Pajak

Besaran gaji pegawai pajak berdasarkan golongannya adalah sebagai berikut:

Golongan I 

Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 
Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 
Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 
Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

Baca Juga: Alasan Gaji Pegawai Pajak Jauh Lebih Besar Dibanding PNS Lain

Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 
Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400 
Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 
Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI