Suara.com - Besaran gaji pegawai pajak dan tunjangannya saat ini menarik perhatian. Apalagi setelah viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pembahasan besaran gaji pegawai pajak dan tunjangannya semakin santer dikulik, lantaran sang anak pegawai pajak ini diketahui kerap memamerkan mobil dan motor mewah di media sosial. Ia kerap mengunggah video naik motor Harley Davidson dan Jeep Rubicon.
Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Jika merujuk aturan tersebut maka nominal gaji pegawai pajak dan tunjangannya sama dengan gaji PNS lainnya. Berikut rincian besaran gaji pegawai pajak dan tunjangannya di Indonesia, berdasarkan golongan.
Baca Juga: Alasan Gaji Pegawai Pajak Jauh Lebih Besar Dibanding PNS Lain
Gaji Pegawai Pajak
Besaran gaji pegawai pajak berdasarkan golongannya adalah sebagai berikut:
Golongan I
Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II
Baca Juga: Tukin Rafael Alun Satu Bulan Bisa Dipakai untuk TPP Guru Honorer selama Lima Tahun
Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400
Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Tunjangan berdasarkan struktural
Sedangkan besaran tunjangan untuk pegawai pajak dibedakan berdasarkan jabatan strukturalnya. Adapun ketentuan terkait tunjangan pegawai pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2015 tentnag Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut rincian tunjangan berdasarkan struktural.
Pejabat struktural (Eselon I)
- Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Pejabat struktural (Eselon II)
- Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah
- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
- Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
- Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
- Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
- Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
- Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
- Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
- Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
- Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
- Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
- Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Demikian rincian besaran gaji pegawai pajak dan tunjangannya. Lantas jika seorang PNS pegawai pajak ingin membeli mobil mewah seperti Jeep Rubicon, kira-kira butuh berapa kali gajian?
Kontributor : Mutaya Saroh