Atas vonis tersebut, baik terdakwa Irfan Kurnia maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
"Saat ini Tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut," kata Ali.