Vonis Koruptor Helikopter TNI AU AW-101 Irfan Kurnia di Bawah Tuntutan JPU

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 23 Februari 2023 | 14:50 WIB
Vonis Koruptor Helikopter TNI AU AW-101 Irfan Kurnia di Bawah Tuntutan JPU
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas vonis tersebut, baik terdakwa Irfan Kurnia maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Saat ini Tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut," kata Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI