Minat Tarik Bharada E jadi Petugas Perlindungan Setelah Bebas, LPSK Bakal Minta Restu Kapolri

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:48 WIB
Minat Tarik Bharada E jadi Petugas Perlindungan Setelah Bebas, LPSK Bakal Minta Restu Kapolri
Minat Tarik Bharada E jadi Petugas Perlindungan Setelah Bebas, LPSK Bakal Minta Restu Kapolri. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyampaikan permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan izin Bharada E atau Richard Eliezer bertugas di lembaganya.

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan permohonan ini rencananya akan disampaikan kepada Kapolri usai Richard selesai menjalani masa tahanannya selaku terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bila Bharada E sudah jalankan pidananya," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Edwin mengklaim rencana menarik Richard ke LPSK ini baru dibahas di internal lembaganya.

Secara formal maupun informal LPSK menurutnya belum membicarakan rencananya tersebut dengan pejabat utama Polri.

Polri Pertahankan Richard

Sebelumnya, Polri memutuskan tidak memberhentikan atau memecat Richard. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 7 jam 22 menit di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/2/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan sembilan poin pertimbangan yang menjadi dasar KKEP memutuskan Richard masih bisa dipertahankan sebagai anggota Polri.

Richard Eliezer Dihukum Dengan Demosi (dok. Humas Polri)
Richard Eliezer Dihukum Dengan Demosi (dok. Humas Polri)

"Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a Perpol Nomor 1 Tahun 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertinbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Nasib Baik Richard Si Eksekutor yang Bikin Bos Sambo Pusing Tujuh Keliling

Ramadhan merincikan sembilan poin pertimbangan tersebut meliputi;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI