Barang haram seberat satu kilogram tersebut, kemudian diletakan Kasranto dalam ruang kerjanya di Polsek Kalibaru. Kemudian, Kasranto meminta bantuan Janto yang merupakan anggota Polsek Muara Baru untuk menjual barang tersebut. Janto yang melakukan pemasaran barang haram itu kemudian bertemu pembeli, yakni Alex Bonfis yang merupakan bandar narkoba di Kampung Bahari.
Dari hasil penjualan itu, Kasranto menerima uang tunai senilai Rp500 juta. Uang ratusan tersebut kemudian dibagi-bagi, Rp400 juta untuk setoran pokok, kemudian Rp10 juta komisi untuk Linda, Rp20 juta diberikan kepada Janto untuk komisinya.
Adapun Rp70 juta sisanya, disisihkan Kasranto. Uang tersebut disimpannya dalam ruang kerjanya di Polsek Kalibaru.
Dalam perkara ini ada sejumlah terdakwa, diantara, Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, kemudian Aiptu Janto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling lama penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.