Suara.com - Persidangan perkara penilapan barang bukti sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (23/2/2023). Kali ini, Teddy Minahasa dihadirkan sebagai terdakwa.
Sebelumnya pada Rabu (22/3/2023), Teddy sempat mangkir dengan alasan sakit. Kekinian, Teddy hadir dalam persidangan. Seperti biasa, Teddy hadir menggunakan kemeja batik lengan panjang.
Agenda persidangan yang berlangsung hari ini, yakni mendengarkan kesaksian dari saksi mahkota. Ada dua orang saksi mahkota yang dihadirkan, yakni mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Maarif yang merupakan orang dekat AKBP Dody Prawiranegara.
Berbeda dengan Teddy, kedua saksi ini kompak menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih.
Dalam kesaksiannya, Kasranto menuturkan awal dirinya bisa terlibat dalam mengedarkan sabu. Ia mengaku tergiur dengan penawaran Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu. Dalam pengakuannya, Kasranto sendiri telah mengenal Linda sejak tahun 2000.
"Awalnya Linda menanyakan, ‘mas ini ada barang’. Melalui chat," kata Kasranto dalam ruang sidang, Kamis (23/2/2022).
"Barang apa mam?" balas Karanto.
"Sabu mas. tolong carikan lawan. punya bos besar," ungkap Kasranto menirukan gaya bicara Linda.
Setelah empat hari berselang, Linda kemudian kembali menghubungi Kasranto. Dalam pesan tersebut, Linda mengaku jika sabu yang dijanjikan sebelumnya telah sampai di Jakarta.
Baca Juga: Polres Jakbar Musnahkan 23 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Kasus Empat Bulan Terakhir
Mendapat pesan tersebut, Kasranto langsung menuju rumah Linda di Kawasan Kebon Jeruk untuk menjemput barang haram tersebut.
Barang haram seberat satu kilogram tersebut, kemudian diletakan Kasranto dalam ruang kerjanya di Polsek Kalibaru. Kemudian, Kasranto meminta bantuan Janto yang merupakan anggota Polsek Muara Baru untuk menjual barang tersebut. Janto yang melakukan pemasaran barang haram itu kemudian bertemu pembeli, yakni Alex Bonfis yang merupakan bandar narkoba di Kampung Bahari.
Dari hasil penjualan itu, Kasranto menerima uang tunai senilai Rp500 juta. Uang ratusan tersebut kemudian dibagi-bagi, Rp400 juta untuk setoran pokok, kemudian Rp10 juta komisi untuk Linda, Rp20 juta diberikan kepada Janto untuk komisinya.
Adapun Rp70 juta sisanya, disisihkan Kasranto. Uang tersebut disimpannya dalam ruang kerjanya di Polsek Kalibaru.
Dalam perkara ini ada sejumlah terdakwa, diantara, Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, kemudian Aiptu Janto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling lama penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.