"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," beber Ade Ary.
Ade Ary menyebut Mario saat melakukan tindak penganiayaan itu menggunakan mobil mewah Rubicon. Selanjut korban diajak ke gang sekitar Kompleks Grand Permata Boulevard dan dianiaya.
"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," ungkap Ade.
Nomor Pelat Bodong
Belakangan diketahui, nomor pelat mobil Rubicon yang dipakai Mario saat membawa korban ternyata palsu alias bodong.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.
Menurut Ade Ary, saat ini pihaknya tengah mendalami adanya dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Mario.