Suara.com - Aparat kepolisian baru saja menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di lokasi penganiayaan anak Gerakan Pemuda (GP) Ansor oleh pemobil Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy juga diketahui merupakan anak pejanbat pajak.
Kekinian, polisi sudah mengamankan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. CCTV itu disebut menjadi petunjuk untuk memperterang perkara.
"Kamera mana yang ada di sekitar TKP yang menyorot ke TKP. Ada beberapa titik kamera CCTV yang kami duga bisa memperlihatkan rekaman kejadian," ujar Wakil Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Hendrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Hendrikus menyampaikan CCTV ini sedang dianalisa dan diperiksa lebih lanjut. Selain itu, pihaknya kini tengah mendalami barang bukti usai olah TKP.
"Tentu saja dari hasil olah TKP kita akan mendapatkan barang bukti baru," ucapnya.
Lebih lanjut, Hendrikus sejauh ini masih ada saksi yang diperiksa guna memperinci alur kejadian penganiayaan tersebut.
"Selanjutnya kami juga mendalami untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi siapa saja yang berada di TKP baik sebelum, saat, maupun pasca kejadian itu. Nah saat ini masih terus kami dalami keterangan-keterangan dari pada saksi maupun hasil olah TKP," jelasnya.
Motif Penganiayaan
Sebelumnya, Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang berinisial A mengenai perbuatan korban yang dirasa tidak baik. Mendengar hal itu, Mario kemudian naik pitam dan mendatangi korban.
Baca Juga: 4 Aksi Tengil Mario Dandy Satrio: Ngebut 180 Km/Jam Sambil Main HP di Tol sampai Aniaya David
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario dkk.
"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," jelas Ade.
Ade tidak merinci perbuatan yang dilakukan korban sehingga membuat Mario merasa kesal. Pihak kepolisian hingga kini masih beberapa saksi terkait perkara ini.
"Masih kita dalami (perbuatan korban)," kata Ade.
Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka. dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade.