Lalu bagaimana dengan eselon III seperti ayah Mario Dandy Satrio? Gaji pokok eselon III (golongan IIId-IVb):
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Sementara itu untuk tukin PNS DJP eselon III yang tertinggi Rp46.478.000 dan terendah Rp5.361.800 per bulan. Hal ini berarti eselon III dengan posisi terendah bisa mengantongi penghasilan Rp8,26 juta per bulan, sedangkan untuk posisi eselon II tertinggi bisa sekitar Rp51,67 juta per bulan.
Hal itu masih belum ditambah tunjangan pejabat pajak yang dinilai sangat tinggi. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015, tunjangan terendah pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana serta tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level eselon I.
Berikut daftar tunjangan untuk pejabat pajak yang bisa mencapai tiga digit:
Eselon I:
- Peringkat jabatan 27 sebesar Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 sebesar Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 sebesar Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 sebesar Rp 84.604.000
Eselon II:
- Peringkat jabatan 23 sebesar Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 sebesar Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 sebesar Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 sebesar Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
- Peringkat jabatan 19 sebesar Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 sebesar Rp 28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 sebesar Rp 27.914.000 - 37.219.875
- Peringkat jabatan 16 sebesar Rp 21.567.900 - 25.162.550
- Peringkat jabatan 15 sebesar Rp 19.058.000 - 25.411.600
- Peringkat jabatan 14 sebesar Rp 21.586.600 - 22.935.762
- Peringkat jabatan 13 sebesar Rp 15.110.025 - 17.268.600
- Peringkat jabatan 12 sebesar Rp 11.306.487 - 15.417.937
- Peringkat jabatan 11 sebesar Rp 10.768.862 - 14.684.812
- Peringkat jabatan 10 sebesar Rp 10.256.950 - 13.986.750
- Peringkat jabatan 9 sebesar Rp 9.768.412 - 13.320.562
- Peringkat jabatan 8 sebesar Rp 8.457.500 - 12.686.250
- Peringkat jabatan 7 sebesar Rp 8.211.000 - 12.316.500
- Peringkat jabatan 6 sebesar Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 sebesar Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 sebesar Rp 5.361.800
Gaji Pejabat Pajak vs Guru-Dokter
Baca Juga: Mengintip Koleksi Kendaraan Mewah Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak yang Hobi Flexing
Gaji pejabat pajak yang fantastis tersebut menimbulkan pertanyaan hingga dibandingkan dengan PNS lain seperti guru dan dokter. Apakah pejabat pajak layak mendapat gaji lebih besar dari guru dan dokter?