Viral Kasus Mario Dandy, Ini Beda Gaji Pejabat Pajak vs Guru-Dokter yang Dikritisi

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:23 WIB
Viral Kasus Mario Dandy, Ini Beda Gaji Pejabat Pajak vs Guru-Dokter yang Dikritisi
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@/__broden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gaji pejabat pajak mendadak dibandingkan dengan guru dan dokter seiring mencuatnya kasus Mario Dandy Satrio (MDS) yang menganiaya anak pengurus GP Ansor bernama David.

Hal ini karena Mario adalah anak Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) DJP Jakarta Selatan II.

Kasus penganiayaan yang tengah ditangani kepolisian itu ikut menyorot nilai kekayaan sang abdi negara karena anaknya kerap pamer kendaraan mewah seperti jeep Rubicon hingga Harley Davidson di sosial media miliknya.

Lantas berapa sebenarnya gaji pejabat pajak? Simak penjelasan berikut ini.

Gaji Pejabat Pajak

Seiring dengan kasus Mario yang viral, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo pun ikut dikulik. Terungkap bahwa Rafael mempunyai harta kekayaan mencapai Rp56 miliar, seperti yang dilaporkannya dalam dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun 2021.

Lantas berapa gaji PNS DJP eselon III yang merupakan posisi Rafael?

Sebenarnya gaji pokok seorang PNS nilainya sama di seluruh Indonesia dengan jabatan dan masa kerja yang sama. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Namun yang membedakan penghasilan seorang PNS atau take home pay adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diterima. Hal itu karena setiap kementerian dan lembaga punya besaran tukin yang berbeda.

Baca Juga: Mengintip Koleksi Kendaraan Mewah Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak yang Hobi Flexing

Tukin terbesar PNS berada di unit pemungut pemasukan negara terbesar Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bahkan PNS baru DJP bisa mengantongi penghasilan hingga Rp 8 juta per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI