Suara.com - Gaji pejabat pajak mendadak dibandingkan dengan guru dan dokter seiring mencuatnya kasus Mario Dandy Satrio (MDS) yang menganiaya anak pengurus GP Ansor bernama David.
Hal ini karena Mario adalah anak Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) DJP Jakarta Selatan II.
Kasus penganiayaan yang tengah ditangani kepolisian itu ikut menyorot nilai kekayaan sang abdi negara karena anaknya kerap pamer kendaraan mewah seperti jeep Rubicon hingga Harley Davidson di sosial media miliknya.
Lantas berapa sebenarnya gaji pejabat pajak? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Mengintip Koleksi Kendaraan Mewah Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak yang Hobi Flexing
Gaji Pejabat Pajak
Seiring dengan kasus Mario yang viral, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo pun ikut dikulik. Terungkap bahwa Rafael mempunyai harta kekayaan mencapai Rp56 miliar, seperti yang dilaporkannya dalam dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun 2021.
Lantas berapa gaji PNS DJP eselon III yang merupakan posisi Rafael?
Sebenarnya gaji pokok seorang PNS nilainya sama di seluruh Indonesia dengan jabatan dan masa kerja yang sama. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Namun yang membedakan penghasilan seorang PNS atau take home pay adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diterima. Hal itu karena setiap kementerian dan lembaga punya besaran tukin yang berbeda.
Baca Juga: Rubicon Mario Dandy Satrio Ternyata Nunggak Pajak, Netizen: Rakyat Makan Baso Aja Bayar Pajak Pa!
Tukin terbesar PNS berada di unit pemungut pemasukan negara terbesar Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bahkan PNS baru DJP bisa mengantongi penghasilan hingga Rp 8 juta per bulan.
Lalu bagaimana dengan eselon III seperti ayah Mario Dandy Satrio? Gaji pokok eselon III (golongan IIId-IVb):
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Sementara itu untuk tukin PNS DJP eselon III yang tertinggi Rp46.478.000 dan terendah Rp5.361.800 per bulan. Hal ini berarti eselon III dengan posisi terendah bisa mengantongi penghasilan Rp8,26 juta per bulan, sedangkan untuk posisi eselon II tertinggi bisa sekitar Rp51,67 juta per bulan.
Hal itu masih belum ditambah tunjangan pejabat pajak yang dinilai sangat tinggi. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015, tunjangan terendah pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana serta tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level eselon I.
Berikut daftar tunjangan untuk pejabat pajak yang bisa mencapai tiga digit:
Eselon I:
- Peringkat jabatan 27 sebesar Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 sebesar Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 sebesar Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 sebesar Rp 84.604.000
Eselon II:
- Peringkat jabatan 23 sebesar Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 sebesar Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 sebesar Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 sebesar Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
- Peringkat jabatan 19 sebesar Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 sebesar Rp 28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 sebesar Rp 27.914.000 - 37.219.875
- Peringkat jabatan 16 sebesar Rp 21.567.900 - 25.162.550
- Peringkat jabatan 15 sebesar Rp 19.058.000 - 25.411.600
- Peringkat jabatan 14 sebesar Rp 21.586.600 - 22.935.762
- Peringkat jabatan 13 sebesar Rp 15.110.025 - 17.268.600
- Peringkat jabatan 12 sebesar Rp 11.306.487 - 15.417.937
- Peringkat jabatan 11 sebesar Rp 10.768.862 - 14.684.812
- Peringkat jabatan 10 sebesar Rp 10.256.950 - 13.986.750
- Peringkat jabatan 9 sebesar Rp 9.768.412 - 13.320.562
- Peringkat jabatan 8 sebesar Rp 8.457.500 - 12.686.250
- Peringkat jabatan 7 sebesar Rp 8.211.000 - 12.316.500
- Peringkat jabatan 6 sebesar Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 sebesar Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 sebesar Rp 5.361.800
Gaji Pejabat Pajak vs Guru-Dokter
Gaji pejabat pajak yang fantastis tersebut menimbulkan pertanyaan hingga dibandingkan dengan PNS lain seperti guru dan dokter. Apakah pejabat pajak layak mendapat gaji lebih besar dari guru dan dokter?
"Mengapa pemungut pajak dianggap layak mendapatkan gaji sebesar ini, sementara guru, dokter, dan mereka yang melayani masyarakat dianggap tidak layak?" kritik seorang warganet pada Kamis (23/2/2023).
Tak setinggi pejabat pajak, gaji dokter selama sebulan nyaris Rp 6 juta, termasuk tunjangan anak dan istri. Rincian penghasilan bagi dokter yang sudah jadi PNS pada dokter umum termasuk gaji ditambah tunjangan.
Gaji pokok yang diperoleh seorang dokter sekitar Rp2,4 juta ditambah tunjangan istri sebesar Rp245.670, tunjangan anak Rp49.134, tunjangan beras Rp209.280.
Selain itu seorang dokter mendapat uang makan untuk 22 hari kerja sebesar Rp732.600 dan tunjangan kinerja Rp2.535.000.
Dengan rincian itu, total yang akan diterima dokter PNS berkisar Rp6.228.384 tiap bulannya. Dari total itu, gaji dokter PNS akan dikurangi dengan biaya IWP dan iuran Taperum sebesar Rp281.150 per bulan. Maka total gaji yang dibawa pulang oleh dokter PNS yakni sekitar Rp5.947.234.
Di sisi lain, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah namun berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.
Gaji guru golongan I (SD dan SMP) paling rendah Rp1.560.800 dan paling tinggi Rp2.686.500. Sedangkan gaji guru golongan II (SMA hingga D3), terendah Rp2.022.200 dan tertinggi Rp3.820.000.
Guru golongan III (S1 hingga S3) gajinya berkisar Rp2.579.400 hingga tertinggi Rp4.797.000. Terakhir, ada guru golongan IV yang memperoleh gaji Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Adapun tiap daerah punya besaran TKD yang berbeda.
Guru PNS juga menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Kontributor : Trias Rohmadoni