"Tidak kuat," ujarnya.
"Harus kuat. Dalam persidangan bapak harus ikut sampai akhir. Kalau tidak bisa saya skors," kata Hakim.
Karena kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menghentikan sementara persidangan dan memulainya kembali pada pukul 14.30 WIB.

"Sidang diskors sampai jam 14.30 WIB," kata Hakim sambil mengetuk palu.
Dituntut Seumur Hidup Penjara
Pada sidang agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memintakan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Surya Darmadi.
Tak hanya itu JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti senilai Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Tuntutan itu disampaikan JPU, karena menilai Surya Darmadi terbutki melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil uang korupsi yang dilakukannya.