Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Pada Kamis (23/2/2023), penyidik KPK memanggil Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Cinta Mega dan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019, Santoso.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain mereka, penyidik juga memanggil seorang satu saksi lain atas nama Donald yang merupakan pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (23/2/2023).
Ali belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi yang dipanggil penyidik.Namun diduga mereka memiliki keterangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang, KPK Periksa Politisi PDIP Cinta Mega
Untuk diketahui, KPK sedang mengusust dugaan korupsi pengadaan tanah oleh pemerintah DKI Jakarta.
KPK mengatakan telah menetapkan sejumlah tersangka, namun belum diumumkan ke publik, karena proses penyidikan yang masih berlangsung.
Sejumlah rangkaian penyidikan juga telah dilakukan KPK, termasuk penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya Ruangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.