Sambil Nangis Ngaku Pensiunan Polri, Ayah Arif Rahman Minta Kapolri Terima Anaknya Kembali jadi Polisi

Kamis, 23 Februari 2023 | 13:56 WIB
Sambil Nangis Ngaku Pensiunan Polri, Ayah Arif Rahman Minta Kapolri Terima Anaknya Kembali jadi Polisi
Sambil Nangis Ngaku Pensiunan Polri, Ayah Arif Rahman Minta Kapolri Terima Anaknya Kembali jadi Polisi. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Arifin Rohim, ayah Arif Rahman Arifin berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima anaknya kembali di kepolisian.

Hal itu disampaikan Arifin Rohim usai mendengar putusan Majelis Hakim yang memvonis anaknya dengan hukuman 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice.

"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," kata Arifin Rohim sambil menitihkan air mata kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Saya mohon kepada Kapolri, mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri saya kira itu," sambungnya.

Baca Juga: Divonis Ringan di Kasus Sambo, Kubu Arif Rahman Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyatakan Arif melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Arif Rahman Arifin eks anak buah Ferdy Sambo saaat menjalani sidang vonis obstruction of justice kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Arif Rahman Arifin eks anak buah Ferdy Sambo saaat menjalani sidang vonis obstruction of justice kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Arif Dipecat dari Polri

Sebagai informasi, Arif Rahman Arifin sendiri saat ini sudah dipecat atau di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.

Meski begitu, Arif mengajukan proses banding atas keputusan majelis kode etik Polri itu.

Hal itu disampaikan Arif Rahman saat diperiksa menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: Vonis Ringan Eks Anak Buah Sambo, Hakim Sebut Arif Rahman Sopan dan Kooperatif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI