Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membeli 21 mobil listrik bertenaga listrik pada tahun 2023 ini. Nantinya, para pejabat utama Pemprov DKI akan kedapatan menggunakan kendaraan ini dalam kegiatan dinas sehari-hari.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP), pengadaan mobil dinas listrik masuk pada alokasi anggaran UPT Pusat Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah. Lokasi pekerjaan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur," demikian laporan dalam situs LKPP, dikutip Kamis (23/2/2023).
Dari informasi di situs LKPP itu, jumlah mobil listrik yang dibeli Pemprov DKI berjumlah 23 unit. Merek mobil dan tipenya adalah Hyundai Iqoniq 5 varian Signature. Pengadaan mobil dinas listrik Pemprov DKI ini menggunakan metode e-pruchasing.
Pagu anggaran yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu sebesar Rp 20,3 miliar.
"Sumber dana APBD tahun anggaran 2023. Pagu Rp 20.337.244.795," tulis situs LKPP.
Proses pengadaan kendaraan ini akan dimulai dengan pemilihan penyedia barang pada Oktober hingga November 2023 mendatang. Kemudian, dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada November hingga Desember 2023.
Sementara, pemanfaatan hasil pengadaan atau penggunaan kendaraan dinas listrik ini mulai bulan November 2023.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana membeli 21 mobil listrik untuk kendaraan dinas di tahun 2023. Anggaran untuk satu mobil ini mencapai Rp 800 juta.
Baca Juga: Pemprov DKI Anggarkan Rp20,3 Miliar Buat Beli 23 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Pejabat
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi. Ia menyebut dana pengadaan mobil listrik itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.