Suara.com - Pengacara Arif Rahman Arifin, Junaidi Saibih mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis ringan 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya.
"Langkah kedepannya kita tentu harus berdiskusi dengan klien kami Arif Rahman Arifin tentunya untuk mengajukan banding adalah hak daripada terdakwa," kata Junaidi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai sidang vonis, Kamis (23/2/2023).
Junaidi menyampaikan akan melakukan diskusi lebih lanjut bersama Arif Rahman. Dalam hal ini, pihaknya sepenuhnya akan mendukung keputusan kliennya dalam menentukan langkah hukum.
"Posisi kami adalah pada posisi mendukung apapun yan akan diambil oleh Arif Rahman Arifin itu. Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rahman," tutur Junaidi.
Baca Juga: Vonis Ringan Eks Anak Buah Sambo, Hakim Sebut Arif Rahman Sopan dan Kooperatif
Vonis Ringan Arif Rahman
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan terhadap Arif Rahman di kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kematian Brigadir Nofrianaya Yosua Hutabarat.
Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.
Baca Juga: Senang Arif Rahman Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Sambo, Istri: Alhamdulilah, Terima Kasih Pak Hakim
Dalam kasus ini, Arif berperan merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu Arif lakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.