Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkoba di Cengkareng.
Ia menerangkan, berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan seorang bandar sabu berinisial RKY alias RK, yang diringkus di Jalan Nur Silem, Rawa Mekar Jaya, Tangerang Selatan pada 1 Januari 2023 lalu.
“Kami mengamankan sabu seberat 1,7 kilogram,” kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (23/2/2023).
Tim Satres Narkoba Metro Jakarta Barat kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut.
Baca Juga: Polres Jakbar Musnahkan 23 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Kasus Empat Bulan Terakhir
Berselang 9 hari kemudian, tim kembali meringkus dua bandar narkotika berinisial DNY dan RBY di perumahan Palem Ganda Asri, Karang Mulia, Karang Tengah, Tangerang, pada 9 Januari.
“Barang bukti yang ditemukan jenis sabu seberat 1 kilogram,” ucapnya.
Kemudian, petugas kembali melakukan penangkapan 2 orang tersangka bandar narkoba berinisial MUS dan RMT di Rawa Bening, Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Riau.
“Ditemukan barbuk 2 tersangka ini dengan berat 8,2 kilogram,” katanya lagi.
Tim masih melakukan pengembangan, hingga mengarah ke wilayah Aceh. Pengejaran panjang ini pun berbuah penangkapan seorang tersangka lagi pada 16 Ferbruari.
Baca Juga: Berdalih Sakit, Teddy Minahasa Mangkir saat Jadi Saksi Mahkota Perkara Narkotika
Seorang tersangka yang diringkus di Aceh berinisial GUS. GUS diringkus di Jalan Raya Medan, Banda Aceh.
“Gus berperan sebagai pengendali dan pengedar,” ucap Pasma.
Dari tangan Gus, petugas menyita sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina berwarna hijau dan kuning sebanyak 255 paket atau seberat 266 kilogram.
“Dikemas ke 13 tas hitam besar. Setelah dimasukan ke dalam tas baru dikamuflase diangkut ke truk dan ditutup dengan jaring ikan,” ungkap Pasma.
Kepada penyidik, tersangka GUS mengaku, jika barang haram tersebut bakal diangkut dari gudang gubuk sawit Kabupaten Aceh, menuju gudang kedua yang masih berada di wilayah Aceh.
“Rencananya dalam beberapa waktu kedepan akan di bawa ke Jakarta. Hasil pengungkapan kasus ini Satres Narkoba berhasil sita narkoba jenis sabu dengan total 277kg,” ucap Pasma.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.