Suara.com - Sejak kasus penganiayaan yang menyeret nama Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo viral banyak netizen geram. Lantas mereka membandingkan tunjangan kinerja pegawai pajak dengan penghasilan-penghasilan yang jauh lebih kecil, salah satunya TPP guru atau tambahan penghasilan pegawai. Jumlahnya tentu jauh lebih sedikit.
Warganet tampaknya memang terlanjur geram melihat kelakukan Mario Dandy yang arogan. Dia menganiaya seorang bocah bernama David hingga koma. Aksi itu dilakukan dengan mengendarai satu unit jeep Rubicon yang nilainya miliaran rupiah.
Polisi memang belum mengungkap motif pelaku. Namun, kelakuan kriminal Dandy dengan memamerkan harta kekayaan memang patut dikritik. Apalagi diketahui Dandy adalah anak dari pejabat pajak yang digaji dengan uang rakyat.
Seorang netizen @bukanacik menuliskan cuitan di Twitter soal perbandingan TPP guru dengan tunjangan kinerja pegawai pajak yang jumlahnya sangat jauh.
Baca Juga: Gara-gara Pamer Rubicon, 45 Ribu Pegawai Pajak Ikutan Was-was
Menurut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disebutkan bahwa tunjangan pejabat Eselon III paling sedikit adalah Rp42.058.000 dan paling banyak Rp46.478.000.
Sementara itu satu tingkat di atasnya, pejabat Eselon II berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp56.780.000 dan paling banyak Rp81.940.000. Terakhir pejabat tertinggi Eselon I berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp84.604.000 dan paling banyak Rp117.375.000.
Tunjangan-tunjangan tersebut dibayarkan setiap tahun dengan mengacu pada penerimaan pajak di tahun sebelumnya. Jika penerimaan pajak melebihi target maka para pejabat berhak atas tunjangan penuh. Tunjangan diberikan jika setidaknya penerimaan pajak mencapai 50 persen dari target.
TPP Guru
Kontras dengan tunjangan pegawai pajak, TPP guru jumlahnya sangat minim. Guru yang dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini akan mendapatkan tunjangan yang dihitung berdasarkan skor kinerja. Apabila skor kinerja mencapai 80-100 maka biasanya akan memperoleh TPP 100 persen.
Baca Juga: Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Lebih Besar dari Dirjen Pajak
Besaran TPP ini diatur oleh masing-masing instansi di tiap-tiap daerah. Besarannya rerata Rp500.000 – Rp1.000.0000 untuk sekali pemberian tunjangan. Namun, permasalahan gaji guru tak berhenti sampai di situ. Guru-guru dengan status honorer di berbagai daerah di Indonesia kebanyakan masih memperoleh gaji di bawah Rp1 juta per bulan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni