Suara.com - Sidang vonis terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama selaku terdakwa kasus kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda pada Senin (27/2/2023) lusa.
Ketua majelis hakim Ahmad Suhel menyatakan sidang ditunda karena pihaknya belum siap membacakan putusan.
"Sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023," kata Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Suhel menyebut sidang terhadap dua eks anak buah Ferdy Sambo itu nantinya dipastikan akan dilakukan secara terpisah.
Baca Juga: Anaknya Divonis Ringan di Kasus Sambo, Ayah Arif Rahman Sujud Syukur di Ruang Sidang
"Urutannya nanti diinformasikan selanjutnya. Tetapi terpisah nggak jadi satu seperti ini," katanya.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan sebelumnya Hendra selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri dan Agus selaku mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp20 juta.
Tuntutan tersebut dijatuhkan lantaran Hendra dan Agus dinilai telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.