Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi Karena Tagih Utang dengan Kasar dan Intimidasi

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 23 Februari 2023 | 12:26 WIB
Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi Karena Tagih Utang dengan Kasar dan Intimidasi
Debt Collector atau penagih utang sering menjadi musuh bagi nasabah yang memiliki tunggakan utang maupun kredit macet
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kadangkala ada kasus di mana seorang kreditur didatangi debt collector yang menagih pembayaran kredit dengan kasar. Apakah hal ini bisa dilaporkan ke polisi? Lantas, bagaimana cara melaporkan debt collector ke polisi karena ia sudah bersikap kasar pada Anda?

Seperti kejadian viral baru-baru ini yang menimpa selebgram Clara Shinta. Ia berhadapan dengan debt collector yang bersikap kasar untuk mengambil mobilnya. Bahkan oknum debt collector ini berani membentak-bentak polisi yang saat itu hadir menengahi permasalahan.

Berkaca dari kejadian tersebut, nampaknya cara melaporkan debt collector ke polisi karena sudah bersikap kasar saat penagihan utang ini perlu diketahui banyak orang.

Sebelumnya, ketahui dulu bahwa debt collector sebenarnya adalah pekerjaan legal yang bertugas menghubungkan pihak kreditur dan penagih hutang. Operasi mereka legal berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomo 14/17/DASP sejak 7 Juni 2012. 

Baca Juga: Bikin Darah Kapolda Mendidih, Tiga Debt Collector Bentak Anggota Polri Ditangkap Usai Dikejar Sampai ke Ambon

Dalam aturan tersebut diatur cara kerja debt collector. Mereka diperbolehkan mendatangi alamat kreditur untuk menagih hutan jika kreditur tidak membayar cicilan sama sekali. 

Penagihan yang sesuai prosedur sah-sah saja, tetapi berbeda ceritanya kalau sampai mereka melakukan tindakan kekerasan dan tindakan tidak menyenangkan lainnya. Terutama jika mereka sampai mengintimidasi dan mengancam nyawa Anda sebagai kreditur. Jika ada debt collector yang seperti ini, lebih baik laporkan!

Berikut cara melaporkan debt collector ke polisi.

1. Setiap desa memiliki kecamatan dan setiap kecamatan memiliki kantor kepolisian. Jadi, kalau ada debt collector yang bertindak berlebihan, Anda bisa langsung pergi ke sana dan melaporkan kasusnya. 

2. Sesampai di kantor polisi, segera cari bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bagian ini yang akan mencatat laporan Anda. 

Baca Juga: Ikut Geram Seperti Kapolda Fadil Imran, Hotman Paris Cari Nomor WA Clara Shinta

3. Setelah menerima laporan Anda, polisi akan bekerja menyelidiki. Sebagai langkah awal, Anda pasti akan dimintai keterangan kronologi kejadian sekaligus bukti tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan petugas debt collector. Ketika bukti dinyatakan cukup, polisi akan membuatkan laporan polisi. 

4. Proses laporan akan berjalan dan polisi akan bekerja untuk memastikan debt collector yang melanggar aturan tersebut dihukum yang setimpal. 

Sebelum ke kantor polisi, kita bisa menghadapi debt collector terlebih dahulu secara gentleman. Agar tidak menimbulkan suasana gaduh, Anda bisa melakukan hal-hal berikut untuk menghalau tindakan yang tidak
menyenangkan dari debt collector.

1. Terlebih dahulu tanyakan kepada mereka surat resmi sebagai penagih hutang. Karena setiap petugas debt collector yang berhubungan dengan instansi tertentu, sudah seharusnya memiliki tanda pengenal. 
Hal ini juga sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Jika mereka mengelak dan mulai mengancam, segera pergi ke rumah warga yang lain atau lokasi yang ramai untuk meminimalisir tindakan kekerasan. Ketika Anda mendapatkan dukungan dari orang lain, mereka pun tidak akan berani untuk melakukan kekerasan pada Anda. 

3. Langkah terakhir adalah melaporkan tindakan tidak nyaman yang dilakukan debt collector pada Anda ke pihak berwenang.

Debt Collector atau penagih utang sering menjadi musuh bagi nasabah yang memiliki tunggakan utang maupun kredit macet
Debt Collector atau penagih utang sering menjadi musuh bagi nasabah yang memiliki tunggakan utang maupun kredit macet

Tidak hanya ke kepolisian, Anda pun juga bisa melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan melalui call center OJK, 157 di jam kerja. Bisa juga melalui email: konsumen@ojk.do.id.

Demikian itu cara melaporkan debt collector ke Polisi karena menangih utang dengan kasar. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI