7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan Saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh.
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Sementara itu, dalam putusan sidang kode etik Sambo pada 25 Agustus 2022 lalu, pimpinan sidang Komjen Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo telah melanggar kode etik Korpds Bhayangkara. Setidaknya ada 7 pelanggaran etik yang dilakukan oleh Sambo.
Selain itu, dalam sidang vonis kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo juga mendapatkan vonis hukuman berat yakni hukuman mati. Sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Dua anak buah Sambo lainnya, yakni Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat maruf divonis hukuman 15 tahun penjara.
Vonis hukuman yang berat tersebut membuat kubu Ferdy Sambo cs mengajukan gugatan melawan hukum dengan banding.
Kondisi ini berbeda 180 derajat dengan Richard. Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Hal itu membuat Richard sempat sedih karena terpaksa harus meninggalkan korps Bhayangkara.
Namun ternyata dalam sidang vonis, majelis hakim memutuskan Richard divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup
Kasus pembunuhan Yosua masih belum berhenti sampai di sini. Babak baru kasus akan kembali berlanjut di sidang banding.