Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Mario Dandy Usai Hajar Anak di Bawah Umur

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:12 WIB
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Mario Dandy Usai Hajar Anak di Bawah Umur
Mario Dandy Satriyo memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian bergerak cepat merespons kasus penganiayaan yang dialami oleh David (16 tahun), anak dari salah satu pengurus GP Ansor Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) lalu.

Pelaku penganiayaan adalah Mario Dandy Satrio (MDS) yang merupakan anak pejabat pajak, tepatnya pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Metro Jakarta Setalan langsung menangkap dan menetapkan Mario sebagai tersangka penganiayaan.

Mario Dandy Satrio dijerat pasal berlapis

Mario dijerat dengan pasal berlapis. Tak hanya KUHP, ia juga diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia korban masih tergolong di bawah umur.

Berdasarkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Mario terancam pidana maksimal 5 tahun .

Kombes Ade menuturkan, peristiwa penyaniayaan yang dilakukan Mario berawal ketika ia mendapatkan informasi dari teman perempuannya yang berinisial AGH. Temannya bercerita pernah mendapatkan perbuatan tak menyenangkan dari korban.

Tersangka lalu mendatangi korban dengan mengendarai mobil Rubicon ke komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, ia mengajak korban ke sebuah gang yang sepi.

Tanpa banyak bicara, Mario langsung memukuli korban hingga terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. Akibatnya, sampai kini, David masih koma dan belum sadarkan diri

Baca Juga: Gak Mau Kalah dari Sri Mulyani, Segini Harta Kekayaan Pejabat Pajak yang Anaknya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Ulah Mario picu kemarahan dua menteri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI