Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Mario Dandy Usai Hajar Anak di Bawah Umur

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:12 WIB
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Mario Dandy Usai Hajar Anak di Bawah Umur
Mario Dandy Satriyo memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian bergerak cepat merespons kasus penganiayaan yang dialami oleh David (16 tahun), anak dari salah satu pengurus GP Ansor Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) lalu.

Pelaku penganiayaan adalah Mario Dandy Satrio (MDS) yang merupakan anak pejabat pajak, tepatnya pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Metro Jakarta Setalan langsung menangkap dan menetapkan Mario sebagai tersangka penganiayaan.

Mario Dandy Satrio dijerat pasal berlapis

Baca Juga: Gak Mau Kalah dari Sri Mulyani, Segini Harta Kekayaan Pejabat Pajak yang Anaknya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Mario dijerat dengan pasal berlapis. Tak hanya KUHP, ia juga diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia korban masih tergolong di bawah umur.

Berdasarkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Mario terancam pidana maksimal 5 tahun .

Kombes Ade menuturkan, peristiwa penyaniayaan yang dilakukan Mario berawal ketika ia mendapatkan informasi dari teman perempuannya yang berinisial AGH. Temannya bercerita pernah mendapatkan perbuatan tak menyenangkan dari korban.

Tersangka lalu mendatangi korban dengan mengendarai mobil Rubicon ke komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, ia mengajak korban ke sebuah gang yang sepi.

Tanpa banyak bicara, Mario langsung memukuli korban hingga terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. Akibatnya, sampai kini, David masih koma dan belum sadarkan diri

Baca Juga: Heboh Kelakuan Arogan Anak Pejabat Pajak Hingga Pamer Kemewahan, Sri Mulyani : "Mengecam Gaya Hidup Mewah Dilakukan oleh Keluarga Jajaran Kemenkeu"

Ulah Mario picu kemarahan dua menteri

Aksi penganiayaan yang dilakukan MDS kepada David mendapat perhatian dari dua menteri, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Malalui akun Instaram resminya @smindrawati, Sri Mulyani mengecam tindak kekerasan yang dilakukan Mario terhadap David.

Kemarahan itu bukan hanya karena aksi kekerasan yang dilakukan Mario, tapi juga karena semata-mata pelaku merupakan anak dari salah satu bawahannya di Ditjen Pajak.

Ia menegaskan, Kementerian Keuangan mendukung penuh penanganan hukum terhadap Mario yang kini tengah dilakukan oleh kepolisian.

Terkait kasus itu, Sri Mulyani juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan jajaran pegawai Kementerian Keuangan beserta keluarganya. Ini karena ulah Mario yang gemar pamer kekayaan ayahnya di media sosial, mulai dari 

Hal itu berkaitan dengan ulah MDS yang gemar memamerkan kekayaan ayahnya di media sosial, seperti menunggangi mobil Rubicon dan motor Harley Davidson.

Amarah yang sama juga ditunjukkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui akun Instagramnya, @gusyaqut. Ia mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan anak pejabat pajak itu terhadap David, yang merupakan anak dari salah satu kader GP Ansor.

Sementara, selain menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga diketahui menjabat sebagai Ketua GP Ansor. Baginya, anak kader GP Ansor juga dianggap sebagai anaknya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI