Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:04 WIB
Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
Arif Rahman Arifin divonis ringan 10 bulan penjara. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dijatuhi hukuman 10 Bulan penjara di kasus perusakan CCTV terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Adapun peran Arif dalam perkara ini adalah merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman Brigadir J masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu Arif lakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif 1 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.

Disaksikan Istri

Pihak keluarga Arif turut menyaksikan sidang vonis hari ini. Terpantau istri Arif Rahman, Nadia Rahma dan kakak kandung Arif, Arief Riyadi Arifin duduk di barisan depan pengunjung sidang.

Sidang Arif dimulai pukul 10.27 WIB. Selain Arif, ada dua terdakwa yang akan menghadapi sidang vonis hari ini.

Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo Divonis Hari Ini, Arif Rahman Arifin Ditonton Langsung Keluarga di Kursi Paling Depan

Keduanya adalah Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan Eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI