Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta

Bangun Santoso | Rakha Arlyanto
Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
Arif Rahman Arifin divonis ringan 10 bulan penjara. (Suara.com/Rakha)

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara

Suara.com - Mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dijatuhi hukuman 10 Bulan penjara di kasus perusakan CCTV terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.

Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo Kompak Terima Vonis Hakim, Arif Rahman dan Baiquni Wibowo Berharap Jaksa Tak Banding

Adapun peran Arif dalam perkara ini adalah merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman Brigadir J masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu Arif lakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif 1 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.

Disaksikan Istri

Pihak keluarga Arif turut menyaksikan sidang vonis hari ini. Terpantau istri Arif Rahman, Nadia Rahma dan kakak kandung Arif, Arief Riyadi Arifin duduk di barisan depan pengunjung sidang.

Sidang Arif dimulai pukul 10.27 WIB. Selain Arif, ada dua terdakwa yang akan menghadapi sidang vonis hari ini.

Baca Juga: Sambil Nangis Ngaku Pensiunan Polri, Ayah Arif Rahman Minta Kapolri Terima Anaknya Kembali jadi Polisi

Keduanya adalah Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan Eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria.