Suara.com - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi buah bibir masyarakat Indonesia setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah bernama David.
Kenaikan jumlah harta Rafael Alun pun ikut disorot lantaran dia mampu membelikan sang putra Jeep Rubicon yang harganya tidak murah. Kendaraan tersebut sempat dipalsukan pelat nomornya sebelum melakukan perbuatan keji tersebut.
Kenaikan harta Rafael Alun cukup fantastis. Melansir laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah hartanya naik drastis dalam delapan tahun pelaporan.
Pelaporan pertama pada 2013 lalu, harta Rafael Alun tercatat Rp21.458.134.500. Pelaporan terakhirnya pada 2021 harta tersebut meroket menjadi Rp56.104.350.289, jumlah yang cukup untuk membeli satu unit Rubicon seharga Rp1-Rp2 miliar. Rata-rata setiap tahun harta Rafael Alun naik Rp1 – Rp3 miliar.
Sehingga, dalam waktu delapan tahun, kekayaan Rafael naik lebih dari dua kali lipat atau 200% dan diperkirakan hampir tiga kali lipat alias 300%.
Rincian dari harta Rp56 miliar lebih tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp51 miliar lebih. Rafael Alun memiliki sebelas unit tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Sleman, Jakarta, dan Kota Manado. Anehnya, dalam rincian harta kekayaan tersebut tak termuat unit Rubicon yang menjadi bagian dari kekayaan Rafael Alun. Alat transportasi tercatat hanyalah Toyota Camry Sedan keluaran 2008 seharga Rp125 juta dan Toyota Kijang 2018 seharga Rp300 juta.
Harta lainnya yang tercatat dalam LHKPN adalah harga bergerak lainnya Rp420 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, kas dan setara kas Rp1,3 miliar, serta harta lainnya Rp419 juta.
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan itu menelan korban bernama David yang kini terbaring di ICU. Informasi yang beredar menurut versi korban dituturkan oleh akun Twitter @LenteraBangsaa_
Peristiwanya dimulai pada Senin (20/2/2023). Saat itu, korban sedang bermain di rumah temannya. Kemudian korban menerima pesan Whatsapp dari mantan pacarnya yang mau mengembalikan kartu pelajar. Dari sana, korban membagikan lokasi tempatnya berada. Saat itu kebetulan dia berada di rumah seorang teman.
Mobil jip hitam yang ditumpangi empat orang menuju tempat yang dibagikan korban melalui ponsel pintar. Korban kemudian diajak masuk ke sebuah gang kosong.
Di situ korban dianiaya oleh dua orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan. Korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan, kemudian dilarikan ke RS Medika oleh ayah teman korban. Kondisi saat ini korban belum sadarkan diri.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni