Eks Anak Buah Sambo Divonis Hari Ini, Arif Rahman Arifin Ditonton Langsung Keluarga di Kursi Paling Depan

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:00 WIB
Eks Anak Buah Sambo Divonis Hari Ini, Arif Rahman Arifin Ditonton Langsung Keluarga di Kursi Paling Depan
Eks Anak Buah Sambo Divonis Hari Ini, Arif Rahman Arifin Ditonton Langsung Keluarga di Kursi Paling Depan. (tangkapan layar/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin menjalani sidang vonis terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Pantauan Suara.com, keluarga Arif turut hadir langsung di ruang persidangan. Mereka nampak duduk di barisan kursi depan pengunjung sidang.

Sidang pembacaan vonis ini dimulai sekitar pukul 10.27 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

Sidang vonis terdakwa obstruction of justice Arif Rahman Arifin di PN Jakarta Selatan. (tangkapan layar/M Yasir)
Sidang vonis terdakwa obstruction of justice Arif Rahman Arifin di PN Jakarta Selatan. (tangkapan layar/M Yasir)

Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Baca Juga: Klaim Hanya Jalani Perintah Sita CCTV Sekitar Rumah Sambo, AKP Irfan Widyanto Berharap Divonis Bebas

Tuntutan tersebut dijatuhkan lantaran Arif dinilai telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Arif, ada dua terdakwa OOJ pembunuhan berencana Yosua lainnya yang akan menjalani sidang vonis pada hari ini. Keduanya, yakni mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan dan mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama.

Jaksa dalam persidangan sebelumnya menuntut Hendra dan Agus 3 tahun penjara. Selain itu mereka juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp20 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI