Saat itu, lanjutnya, pelaku KDS ini diajak oleh keluarganya berkunjung ke rumah korban di Jalan Kesucian 3, Alang-alang Lebar Palembang.
“Nah pas di rumah korban yang bersangkutan secara diam-diam menukar remote kunci kontak mobil korban dengan remote kunci kontak mobil yang sudah dipersiapkannya,” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun. (Sumber: Antara)