Suara.com - Ulah Mario Dandy Satriyo aniaya anak pengurus GP Ansor hingga pamer Rubicon dan Harley Davidson berbuntut panjang. Kini anak buah Sri Mulyani tengah mengusut harta kekayaan ayah Mario yang merupakan pejabat pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, ia telah memerintahkan unit kepatuhan internal di Direktorat Jenderal Pajak yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) melakukan pemeriksaan kekayaan ayah Mario.
"Saat ini KITSDA bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sedang memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," ujar Suryo Utomo dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (23/2/2023).
Suryo mengklaim, dari hasil analisis dan pemeriksaan terhadap LHKPN dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA), ayah Mario Dandy sudah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Baca Juga: 3 Instruksi Sri Mulyani Usai Heboh Kelakuan Arogan Anak Pejabat Pajak Hingga Pamer Kemewahan
Namun, beredar informasi bahwa pejabat tersebut memiliki mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson namun tidak tercantum dalam laporan LHKPN.
Terungkapnya identitas ayah Mario Dandy Satriyo sebagai pegawai pajak terungkap setelah kasus penganiayaan viral di media sosial.
Nama pejabat pajak yang merupakan ayah Mario adalah Rafael Alun Trisambodo. Ia merupakan pejabat eselon II yang menduduki posisi sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II.
Masih Songong Meski Berbaju Oranye
Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap D. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pesan Keras Gus Yaqut Atas Penganiayaan Putra Pengurus Ansor: Anak Kader Anakku Juga, Catat Ini!
Sebelum bermalam di mapolres, polisi menampilkan sosok Mario Dandy di hadapan publik. Tampak Mario yang kerap memamerkan kemewahan mobil RUbicon dan Harley Davidson itu memakai baju tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Namun, ekspresi Mario justru menjadi sorotan publik. Banyak warganet yang menilai Mario Dandy masih terlihat songong meski berbaju oranye.
"Tampangnya masih songong," kata seorang warganet.
"Kayaknya kalo Ketahuan anak orang kaya, apalagi anak pejabat tapi songong bakal dipermak di dalam," timpal warganet lainnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Mario Dandy Satriyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membuat anak pengurus GP Ansor inisial D koma sejak 20 Februari 2023.
Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Aksi penganiayaan berawal dari perempuan inisial A lapor kepada Mario soal D. A sendiri merupakan mantan kekasih D.
Berbekal laporan tersebut, Mario menjebak D. Ia menjemput D dengan mobil Rubicon miliknya dan menghajarnya habis-habisan hingga tak sadarkan diri.