Suara.com - Warga Indramayu, Jawa Barat mendadak gempar, tersiar kabar salah satu pejabat tinggi di daerah itu yakni Wakil Bupati Lucky Hakim mengajukan pengunduran diri. Padahal ia belum lama menjabat mendampingi Bupati terpilih Nina Agustina.
Uniknya, surat pengunduran diri Lucky Hakim dengan nomor 132/335 Tapem tertanggal 8 Februari 2023 diantarkan sendiri oleh Lucky Hakim ke DPRD Kabupaten Indramayu. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris DPRD Indramayu, Ali Fikri.
"Pak Lucky Hakim beserta rombongan datang ke kantor kami, menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya sebagai wakil bupati,” kata Ali kepada awak media beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Lucky Hakim mendatangi DPRD Indramayu pada Senin (13/2/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Alasan Mundur
Alasan Lucky Hakim mundur sebagai Wabup Indramayu adalah dia merasa gagal mengemban amanah masyarakat.
Kepada awak media, Lucky Hakim mengakui lebih baik menerima hujatan dibandingkan dengan membohongi masyarakat dengan janji kampanyenya yang tidak terwujud. Ia mengaku malu jika tetap bertahan, namun tidak sanggup mengemban amanah masyarakat Indramayu.
"Mending saya malu saat ini, berharap Allah memafkan dan masyarakat Indramayu memaafkan, ketimbang pertanggungjawaban saya dunia akhirat," ujar Lucky Hakim kepada wartawan di kawasan Leuwinanggung, Depok, Rabu (15/2/2023).
"Mungkin konsekuensinya saya akan dihujat seluruh masyarakat di Indonesia. Itu lebih tenang daripada saya dengan segala kemewahan dan melihat semua orang saya bohongi, makan gaji buta. Lebih baik saya dihujat dan mengakui kesalahan saya," lanjut Lucky.
Baca Juga: Bupati Indramayu Nina Agustina Si Anak Eks Kapolri yang Tak Akur dengan Lucky Hakim
Ia bahkan sampai menyampaikan pesan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui media sosial. Ia beralasan kesulitan menghubungi sang gubernur.
"Surat Terbuka kepada Yth.Bapak Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat," tulis Lucky Hakim sebagai keterangan unggahan videonya di Instagram @luckyhakimofficial pada Jumat (17/2/2023).
Dalam videonya, Lucky Hakim menjelaskan secara terperinci bahwa dirinya mengaku sempat kesulitan untuk menghubungi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pada hari itu, Lucky Hakim menyatakan dirinya sudah berada di Bandung dan siap menghadap sang gubernur.
Selang beberapa waktu kemudian, Lucky Hakim akhirnya bisa bertemu dengan Ridwan Kamil. Hal itu sebagaimana dilihat dari akun Instagram Ridwan Kamil.
Saya baru bertemu dengan kang Lucky Hakim membahas permasalahan yang terjadi. Setelah mendengarkan dengan seksama Insya allah sebagai gubernurnya pembina daerah saya akan mencarikan solusi-solusinya," ujar Kang Emil.
Selain itu, Kang Emil juga akan meminta keterangan kepada Bupati Indramayu Nina Agustina. Sehingga bisa mendapatkan informasi yang berimbang.
"Pihak Ibu Bupati @Ninagustina1708 juga akan diminta keterangan agar menjadi berimbang. Dan semoga bisa berakhir dengan ending yang baik," katanya.
Respons Bupati Nina
Mendengar pengunduran Lucky Hakim, Bupati Indramayu Nina Agustina mengaku kaget. Ia membantah ada masalah antara dirinya dengan Lucky selaku Wakil Bupati.
Nina juga mengatakan siap jika ada undangan resmi dari Gubernur Jawa Barat terkait pengunduran Lucky Hakim tersebut.
"Saat ini saya belum ada surat dari Pak Gubernur Jawa Barat, saya menunggu. Nanti kalau memang kami dipanggil, bagaimana pun kami harus taat pada pimpinan. Saya sanggupi," kata Nina kepada awak media, di Kantor Bupati Indramayu, Senin (20/2/2023).
Terkait pengajuan pengunduran diri Lucky Hakim dari posisi sebagai pasangan pejabat pemerintahannya, Nina mengatakan, hal itu merupakan hak politik Lucky. Dirinya menghargai keputusan yang telah dipilih Lucky.
"Bagaimana pun saya menghargai keputusan Pak Lucky Hakim, karena itu hak politik dan hak pribadi untuk pengunduran diri," ucap Nina.
Nina juga menyatakan, akan membangun komunikasi dengan Lucky Hakim pasca-pengajuan mengundurkan diri tersebut.
Karier Politik Lucky Hakim
Diketahui, sebelum menjabat Wabup Indramayu, kariernya tumbuh gemilang sebagai artis, bintang sinetron, iklan hingga tarik suara. Pada 2013 ia menjajal dunia politik dan disorong oleh PAN kala itu sebagai kandidat calon Wali Kota Bekasi 2013-2018 berpasangan dengan Dadang Mulyadi, sayang pasangan ini gagal.
Di 2014, pria kelahiran Cilacap itu maju sebagai calon anggota DPR RI dari PAN dan sukses duduk meraih kursi Senayan. Hingga kemudian pada 2021 ia berpasangan dengan Nina Agustina maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu dan terpilih.
Apa Kata Pengamat?
Fenomena artis menjadi politisi memang tengah ramai di kancah politik Indonesia. Tak hanya Lucky Hakim, sejumlah artis bahkan sukses meraih karier politik di beberapa daerah. Di antaranya ada Hengky Kurniawan yang kini menjabat Bupati Bandung Barat dan Sahrul Gunawan yang menjabat Wakil Bupati Bandung.
Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Prof Muradi menilai pamor yang dimiliki artis tak dipungkiri menjadi salah satu daya pikat untuk meraup suara, dan itu menurutnya sah-sah saja.
"Ya kalau itu doang (digaet untuk meraup suara) enggak apa-apa tapi dia harus meresapi nilai-nilai, bisa memperkuat basis massa dan sebagainya," kata Prof Muradi saat dihubungi Suara.com pada Selasa (21/2/2023).
Namun Muradi menilai ada dua kekurangan dari seorang artis yang menjadi kepala daerah. Yakni daya tahan dan juga ideologi. Padahal keduanya menurutnya sangat penting bagi politikus.
"Dua hal kekurangan utama kepala daerah dari kalangan artis. Pertama politik endurance, daya tahan politiknya kan lemah. Jadi gak sama seperti kader lain. Kedua nilai ideologinya gak kuat," ungkapnya.
Contohnya, kata dia, ada pada diri artis Lucky Hakim yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu. Padahal jabatannya bersama Bupati Nina Agustina baru berakhir tahun 2026.
Terlebih lagi, Lucky Hakim sebelumnya diketahui kerap berpindah partai dari mulai Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem hingga Partai Gerindra.
"Makanya kemudian model kaya Wakil Bupati Indramayu udah tiga kali pindah partai. Kan pusing. Artinya dia tidak mempunyai ideologi tertentu dengan partai yang mengusungnya," papar Muradi.
Dia menerangkan, masa jabatan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang yakni lima tahun. Jika mengundurkan diri, harus ada alasan yang mendesak. Bukan karena alasan tidak nyaman dan sebagainya.
Menurut Muradi, para kepala daerah baik Bupati dan Wakilnya maupun Wali Kota dan Wakilnya harus paham terhadap dinamika politik, sebab tugas masing-masing sudah diatur dalam undang-undang.
"Soal nyaman enggak nyaman kan proporsinya sudah jelas. Meskipun secara praktik enggak sama, harusnya dia paham dengan dinamika yang ada," katanya.