Ini Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak, Jangan Sengaja Dirusak Seperti Satpol PP Padang Panjang!

Kamis, 23 Februari 2023 | 09:54 WIB
Ini Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak, Jangan Sengaja Dirusak Seperti Satpol PP Padang Panjang!
Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak Instagram @ndorobei.official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah mobil dinas sengaja dirusak oleh sejumlah Satpol PP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Mobil itu dirusak dengan cara dibenturkan ke tiang bangunan berulang kali. Tujuan perusakan ini adalah demi memperoleh klaim asuransi dengan mudah. Pengerusakan tersebut pun disaksikan oleh anggota Satpol PP lainnya dan tidak dihentikan.

Mobil dinas berwarna merah ini milik Kasatpol PP Damkar Kota Padang Panjang. Pasca perusakan, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran mengutarakan permintaan maaf dan membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini. Berkenaan dengan itu, berikut syarat dan cara klaim asuransi mobil rusak.

Asuransi mobil merupakan perjanjian pembeli dengan perusahaan asuransi yang pembelinya bersedia membayar premi dengan harapan perusahaan penyedia asuransi melindungi risiko finansial yang mungkin terjadi karena kecelakaan. Asuransi mobil terbagi menjadi dua yakni all-risk atau tanggungan segala jenis kerusakan dan total loss only atau hanya biaya kerusakan.

Cara melakukan klaim asuransi

1. Laporan Ke Perusahaan Asuransi

Langkah pertama yakni mengajukan laporan ke perusahaan asuransi untuk memberikan informasi lengkap. Segera dokumentasikan kerusakan dan jangan ditunda-tunda. Pelaporan dapat dilakukan dengan online.

2. Pengecekan Laporan Klaim

Setelah itu, perusahaan asuransi akan menerima laporan dan dokumen pendukung. Kemudian perusahaan itu akan mengecek kerusakan. Apakah kerusakan itu benar terjadi, apakah sesuai syarat dan ketentuan, dan lain sebagainya.

3. Penentuan Klaim

Setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai prosedur, perusahaan asuransi akan memutuskan menerima atau menolak klaim asuransi yang diajukan. Seluruh keputusan itu berdasarkan proses pengecekan dan validasi sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI