5 Fakta Pasca Penangkapan Ricky Ham Pagawak, KPK Telusuri Oknum TNI Bekingi RHP

Kamis, 23 Februari 2023 | 09:47 WIB
5 Fakta Pasca Penangkapan Ricky Ham Pagawak, KPK Telusuri Oknum TNI Bekingi RHP
Tersangka Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak berjalan mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak membuat KPK kembali menemukan fakta baru. Penangkapan Ricky yang dilakukan secara diam-diam dan terstruktur ini sempat membuat Ricky dan keluarganya terkejut dengan kedatangan para petugas KPK dirumahnya.

Setelah lama buron karena kabur dari kejaran polisi, Ricky akhirnya ditangkap di rumahnya di Distrik Abepura, Jayapura pada Minggu, (19/02/2023) setelah lama kabur ke Papua Nugini. Ricky Ham langsung diterbangkan ke Jakarta pada Senin (20/02/2023) lalu. Ia pun langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK demi pengusutan kasus yang lebih lanjut.

Dari penangkapan Ricky, KPK pun berhasil mengungkap beberapa informasi yang dpaat membantu untuk mendalami kasus ini. Simak inilah 5 fakta  pasca penangkapan Ricky selengkapnya.

1. Nilai gratifikasi dan suap sebesar Rp 200 miliar

Baca Juga: Jejak Brigita Manohara di Kasus Ricky Ham Pagawak, Ada Peluang Dipidana Meski Kembalikan Uang?

Penangkapan Ricky serta pemeriksaan para saksi dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan suap proyek ini membuat KPK akhirnya menemukan fakta baru. Hasil pemeriksaan dari KPK, setidaknya ada perkiraan sekitar Rp 200 miliar yang diterima oleh Ricky dalam kasus ini.

"Sejauh ini terkait dugaan suap (proyek), gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati dan digunakan RHP(Ricky Ham Pagawak) sejumlah sekitar Rp 200 Miliar dan hal ini terus didalami oleh KPK dan dikembangkan oleh tim penyidik," ungkap Ketua Umum KPK, Firli Bahuri.

2. Sudah periksa 110 saksi

Tak hanya itu, KPK mengungkap sudah memeriksa sekitar 110 orang saksi dalam kasus ini, termasuk para kontraktor, pihak pemerintah, pihak vendor, hingga para pengusaha yang ikut andil dalam proyek tersebut. Dari pemeriksaan para saksi, KPK juga mendapatkan informasi bahwa ada 3 orang pengusaha yang berhasil memenangkan tender proyek dan masih menjadi saksi dalam kasus ini.

3. Dugaan prajurit TNI ikut sembunyikan RHP

Baca Juga: Kabur Ke Luar Negeri, Bupati Ricky Ham Pagawak Masuk PNG Secara Ilegal Lewat Jalur Tikus

Tak hanya itu, Firli sempat mengungkap bahwa dirinya mengetahui keberadaan RHP dari orang kepercayaannya dan muncul dugaan bahwa ada beberapa oknum TNI yang ikut menyembunyikan keberadaan RHP. Namun, Firli menyebut bahwa dugaan ini sudah didiskusikan kepada Panglima TNI, Yudo Margono.

"Tadi rekan rekan penyidik menyampaikan ada (potensi kemungkinan) oknum TNI yang terlibat, tentu itu kapasitas TNI (untuk mengungkap keterlibatan). Sudah kami bicarakan dengan Panglima TNI, pernah juga kami sampaikan ke KSAD (terkait keterlibatan prajurit)" lanjut Firli.

4. KPK akan kembali panggil Brigita

Brigita Manohara, presenter TV yang diduga menerima hadiah dari RHP akan dipanggil kembali oleh KPK. Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Brigita sendiri disebut pernah menerima uang ratusan juta dari RHP sebagai ucapan terima kasih atas sifat kooperatif Brigita.

"Tadi juga ada pertanyaan apakah saksi-saksi lain seperti Brigita Manohara. Tentu saja keperluan untuk memeriksa seseorang sebagai saksi pasti akan dilakukan tim penyidik juga mengagendakan beberapa saksi lain untuk dilakukan pemeriksaan." ungkap Ali. 

5. Dugaan RHP tak tau akan ditangkap

Kembalinya RPH ke tanah Papua sendiri diprediksi pihak KPK karena mengira dirinya tidak akan ditangkap. Namun misi KPK untuk menangkap dirinya terus berlanjut hingga akhirnya KPK berhasil menghimpun informasi bahwa RHP sudah berada kembali di Papua dan melanjutkan misi penangkapan.

Kini, RHP akan ditahan hingga 11 Maret 2023 untuk kepentingan penyelidikan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI