Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Perusakan CCTV Kompleks Rumah Sambo Hari Ini

Kamis, 23 Februari 2023 | 08:44 WIB
Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Perusakan CCTV Kompleks Rumah Sambo Hari Ini
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat hendak menjalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga orang mantan anak buah Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis kasus perusakan CCTV kompleks Polri Duren Tiga terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (23/2/2023) hari ini.

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), adapun tiga mantan anak buah Ferdy Sambo yang akan menghadapi sidang vonis itu yakni:

  1. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan;
  2. Mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama;
  3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Rencananya sidang vonis Hendra Cs akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang utama PN Jaksel.

"Agenda putusan," tulis SIPP.

Baca Juga: Sidang Vonis Eks Geng Sambo Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Digelar 23 Februari

Tuntutan Hendra Cs

Dalam sidang sebelumnya, Hendra dan Agus dituntut 3 tahun penjara di kasus ini dan denda pidana sebesar Rp 20 juta. Sementara Arif, dituntut 1 tahun penjara dan denda pidana senilai Rp 10 juta.

Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI