Suara.com - Tiga orang mantan anak buah Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis kasus perusakan CCTV kompleks Polri Duren Tiga terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (23/2/2023) hari ini.
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), adapun tiga mantan anak buah Ferdy Sambo yang akan menghadapi sidang vonis itu yakni:
- Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan;
- Mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama;
- Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Rencananya sidang vonis Hendra Cs akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang utama PN Jaksel.
"Agenda putusan," tulis SIPP.
Baca Juga: Sidang Vonis Eks Geng Sambo Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Digelar 23 Februari
Tuntutan Hendra Cs
Dalam sidang sebelumnya, Hendra dan Agus dituntut 3 tahun penjara di kasus ini dan denda pidana sebesar Rp 20 juta. Sementara Arif, dituntut 1 tahun penjara dan denda pidana senilai Rp 10 juta.
Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.