Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjenguk putra pengurus GP Ansor menjenguk David (17) korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak bernama Mario Dandy Satrio (20). Gus Yaqut mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat.
Sebagai diketahui, korban penganiayaan itu adalah putra dari pengurus pusat GP Ansor bernama Jonathan. Ia bahkan pernah duduk sebagai Ketua Umum PP GP Ansor.
Gus Yaqut mendoakan agar David bisa cepat mendapatkan kesembuhan.
Sementara dalam postinganya di Twitter pribadinya, Gus Yaqut memberikan pesan keras, ditandai dengan tanda seru.
Baca Juga: Ini Dia Profil Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak yang Hobi Pamer Kemewahan
"Anak kader, anakku juga. Catat ini!," tulis Gus Yaqut di Twitter resminya.
Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Dandy terhadap korban bernama David tengah ramai menjadi sorotan di media sosial. Disebut tersangka adalah anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Atas kejadian itu, Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin membenarkan David adalah anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan oleh Dandy di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Ayah dari teman korban yang membawa David (korban) ke Rumah Sakit Permata Hijau dan memberitahukan kepada pihak keluarga korban atas kejadian itu berdasarkan kesaksian Rudi Setiawan yaitu teman korban," ujarnya.
Dari kasus penganiayaan yang menimpa David, pihaknya mendapatkan informasi status dari Dandy hingga mobil Jeep Rubicon yang dijadikan barang bukti.
Baca Juga: Terkuak, Pelat Mobil Jeep Rubicon Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor Ternyata Palsu
"Pelaku Utama Mario Dandy Satriyo Mahasiswa Prasteya Mulia dan Informasi dari LBH mobil jeep milik ayah yang diduga pelaku adalah milik ayah pelaku bernama Rafael Alun Trisambodo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," ungkapnya.
Di sisi lain, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan ditahan.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023).
"Tersangka MDS telah ditahan," katanya.
MDS dijerat Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Mengetahui bahwa anaknya (David) telah menjadi korban pengeroyokan, maka ayah korban yang juga diketahui sebagai pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor sesegera mungkin langsung menuju Rumah Sakit Permata Hijau," kata Ainul dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Ainul menjelaskan akibat aksi penganiayaan itu, David mengalami luka di area wajah sebelah kanan, kepala, robek pada bibir, dan saat ini korban masih dalam kondisi tak sadarkan diri di ruang ICU, Rumah Sakit Permata Hijau.