Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang sempat membentak anggota Polri karena melerai proses penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta.
Salah satu pelaku ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon, pada Rabu (22/2/2023).
"Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) malam.
Hengki menjelaskan, penangkapan terhadap debt collector tersebut tidak serta merta karena membentak anggota Polri.
Namun karena telah membuat resah masyarakat, yakni melakukan penarikan kendaraan dengan cara-cara premanisme.
"Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," katanya.

Selain menangkap tiga debt collector, lanjut Hengki, pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta. Ketujuh preman tersebut ditangkap dari dua kelompok berbeda.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ujarnya.
Bikin Darah Kapolda Mendidih
Baca Juga: Kronologi Anggota Polisi Dimaki-maki Debt Collector, Kapolda Metro Jaya sampai Geram
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta jajarannya menangkap debt collector yang sempat membentak dan memaki anggotanya.