Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang sempat membentak anggota Polri karena melerai proses penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta.
Salah satu pelaku ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon, pada Rabu (22/2/2023).
"Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) malam.
Hengki menjelaskan, penangkapan terhadap debt collector tersebut tidak serta merta karena membentak anggota Polri.
Baca Juga: Kronologi Anggota Polisi Dimaki-maki Debt Collector, Kapolda Metro Jaya sampai Geram
Namun karena telah membuat resah masyarakat, yakni melakukan penarikan kendaraan dengan cara-cara premanisme.
"Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," katanya.
Selain menangkap tiga debt collector, lanjut Hengki, pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta. Ketujuh preman tersebut ditangkap dari dua kelompok berbeda.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ujarnya.
Bikin Darah Kapolda Mendidih
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Bakal Berantas Aksi Premanisme Debt Collector di Jakarta
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta jajarannya menangkap debt collector yang sempat membentak dan memaki anggotanya.
Fadil mengaku darahnya mendidih melihat ulah debt collector tersebut.
"Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak meraja lela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki," kata Fadil saat melakukan analisa dan evaluasi mingguan bersama jajarannya dikutip dari Instagram @kapoldametrojaya, Selasa (21/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Fadil juga mengingatkan jajaran reserse di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk merespons cepat apabila menemukan atau menerima laporan terkait aksi premanisme semacam tersebut.
"Yang debt collector-debt collector macam itu jangan biarkan, lawan, tangkap. Jangan pakai lama," perintahnya.
Debt Collector Bentak Anggota Polisi
Video terkait peristiwa saat debt collector membentak anggota Polri ini sempat diunggah akun TikTok @clarashintareal hingga viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat debt collector awalnya berdebat dengan Clara.
"Tiba-tiba ada pihak leasing mau narik mobil aku," tulis Clara.
Clara mengklaim dirinya tidak pernah mengadaikan mobilnya tersebut. Dia juga mengaku tidak memiliki tunggakan atau utang.
Setelah ditelusuri, kata dia, BPKB mobilnya ternyata digadaikan oleh mantan pacarnya senilai Rp 200 juta. Namun pacarnya tersebut menggadaikan atas nama orang lain.
"Ternyata nama pemohon ini adalah adik ipar dari temannya mantan saya. Jadi mantan saya menitipkan ke temannya, temannya menitipkan kepada istrinya dan istrinya menitipkan kepada orang saudaranya. Agar tidak gampang ke detect sama saya data mereka," beber Clara.
Dalam video debt collector tersebut lantas membentak salah satu anggota polisi yang berupaya melerai saat berdebat dengan Clara.
Debt collector tersebut tak terima saat dimintai menyelesaikan permasalahannya di kantor kepolisian terdekat.
Clara telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor:LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.