Suara.com - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba mendesak agar Mabes Polri segera menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa. Tak hanya Teddy, ia meminta agar kliennya juga disidang etik.
Hal itu, kata Adriel, agar peradilan berjalan fair. Selama ini menurutnya Teddy Minahasa melampaui kapasitasnya sebagai terdakwa dalam persidangan.
“Dari kemarin, sejak konfrontir terdakwa, pak TM itu berlagak seperti penyidik yang mana dia seorang terdakwa. Di sini dia berlagak sama juga, bukan seperti terdakwa, dia bentak-bentak saksi,” kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Hal itu bisa dilakukan Teddy, lantaran hingga saat ini yang bersangkutan masih berpangkat sebagai seorang jenderal bintang dua. Meski sedang tidak menjabat, pangkat tersebut dianggap bisa mempengaruhi jalannya persidangan.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan yang Bikin Richard Eliezer Tak Dipecat dari Kepolisian
“Ini juga kami rasa karena masih Irjen, masih aktif. Harusnya pejabat negeri ini melihat itu. Dari konfrontir dia begitu, dari penyidikan juga begitu,” ujarnya.
Sikap semaunya Teddy, lanjut Adriel, juga tidak sampai di situ. Sikap Teddy mangkir dalam persidangan kali ini juga dianggapnya sebagai sifat arogansinya.
“Dalam persidangan kita liat, suratnya dari kedokteran Kejagung dia tertulis bahwa pasien sehat walafiat, di situ sehat. Tapi katanya karena batuk sedikit jadi tidak bisa hadir,” tutur Adriel.
Adriel meminta agar petinggi Polri memberikan perhatian pada kasus tersebut. Adriel menyebut, bukan hanya Teddy yang harus segera disidang etik kemudian dicopot, tapi juga kliennya AKBP Dody Prawiranegara serta Kompol Kasranto.
Hal itu agar semua terlihat sama dalam persidangan. Tidak ada pihak yang bisa melakukan intimidasi karena masih menganggap atasan dan bawahan.
“Kita harus fair. Sidang etiknya bukan hanya pak TM, tapi juga klien saya, bapak Dody dan Kompol Kasranto agar terjadinya fair, sama rata sama tinggi,” katanya.
Diberitakan dalam persidangan sebelumnya, terdakwa penilapan dan penjualan barang bukti sabu, Irjen Teddy Minahasa menilai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengetahui konteks perkara.
"Menurut saya saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini. Ini pemborosan uang negara," kata Teddy di PN Jakarta Barat, Kamis (16/2).
Sebelumnya, Teddy juga sempat memarahi saksi dari kantor money changer Dolar Asia Cabang Cibubur, Nataniel Ginting.
Awalnya, Teddy bertanya kepada Nataniel terkait penukaran uang yang dilakukan oleh AKPB Dody Prawiranegara. Teddy menilai, keterangan yang disampaikan Nataniel tidak sesuai dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saudara kan bilang ini transaksi dua kali lalu di tanggal 8, saudara bilang satu kali tanggal 26,” cecar Teddy.
“Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab nggak papa. Apakah penyidik?" imbuh Teddy.
Cekatan, pertanyaan Teddy disanggah oleh Nataniel. "Bukan Pak," jawab Nataniel.
Mendegar sanggahan tersebut, nada bicara Teddy meninggi. Teddy lanjut mencecar tentang tanggal yang disampaikan Nataniel dalam BAP.
"Terus apa yang berubah ini," timpal Teddy.
"Di BAP saya bilang tanggal 26 (September 2022)," jawab Nataniel kembali.
"Ya Allah. Ini buktinya saudara. 24 dan 26 (September 2022), di poin 8 saudara bilang tanggal 26 (September 2022). Yang konsisten dong jadi saksi itu," ucapnya.
"Ya saya konsisten Pak," timpal Nataniel lagi.
Nataniel menuturkan, transaksi yang benar menurutnya hanya terjadi pada tanggal 26 September. Namun, terjadi dua kali.
"(Penukaran) Tanggal 26 September 2022. Yang tanggal 24 (September 2022) itu invoice," ucap Nataniel.
Usai mendengar penyataan dari Nataniel, Teddy kembali meninggikan suaranya, hingga membuat persidangan menjadi hening. Teddy menilai keterangan saksi tidak konsisten.
Melihat ketegangan dalam ruang sidang, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih langsung menengahi perdebatan keduanya.
Jon kemudian, menanyakan kepada saksi Nataniel terkait keterangan yang diberikan tersebut.
"Ada yang suruh (mengubah)?" tanya Jon.
"Tidak ada yang mulia," jawab Nataniel.
Didakwa Jual Barbuk Sabu
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Saat melancarkan aksi kejahatan itu, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.
Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Doddy kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut.
Di saat itu lah, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.
"Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Doddy di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.
"Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Doddy Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam," beber jaksa.
Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memerintahkan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen tersebut lah Teddy kembali memerintahkan Doddy untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode 'mainkan'.
"Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara dengan kalimat 'mainkan ya mas'," beber jaksa.
"Saksi Doddy Prawiranegara menjawab 'siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali 'siap 10 jenderal'," ungkap jaksa.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.