Polres Jakbar Musnahkan 23 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Kasus Empat Bulan Terakhir

Kamis, 23 Februari 2023 | 00:05 WIB
Polres Jakbar Musnahkan 23 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Kasus Empat Bulan Terakhir
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram dan 80 ribu butir obat-obatan terlarang, Rabu (22/2/2023). [Dok. Polres Jakbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram dan 80 ribu butir obat-obatan terlarang.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan selama kurun waktu empat bulan terakhir.

"Ini merupakan keberhasilan dan komitmen Polres Jakarta Barat untuk terus berperang terhadap peredaran narkoba yang ada di wilayah Jakarta Barat," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Dalam pemusnahan tersebut, Polres menggandeng Badan Nasional Narkotika atau BNN. Supaya pemusnahan barang bukti tersebut dapat benar-benar terurai.

Baca Juga: Lewat Mami Linda, Edarkan Sabu Irjen TM ke Kampung Bahari Jakut, Kompol Kasranto Kecipratan Duit Rp70 Juta

Puluhan butir obat keras dan puluhan kilogram sabu itu hasil dari pengungkapan 10 kasus berbeda sejak bulan November 2022 hingga awal Februari 2023.

“Ada 13 orang tersangka,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-13 tersangka itu terancam dijerat denga Pasal 114, subsider 112 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI