Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram dan 80 ribu butir obat-obatan terlarang.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan selama kurun waktu empat bulan terakhir.
"Ini merupakan keberhasilan dan komitmen Polres Jakarta Barat untuk terus berperang terhadap peredaran narkoba yang ada di wilayah Jakarta Barat," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Dalam pemusnahan tersebut, Polres menggandeng Badan Nasional Narkotika atau BNN. Supaya pemusnahan barang bukti tersebut dapat benar-benar terurai.
Puluhan butir obat keras dan puluhan kilogram sabu itu hasil dari pengungkapan 10 kasus berbeda sejak bulan November 2022 hingga awal Februari 2023.
“Ada 13 orang tersangka,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-13 tersangka itu terancam dijerat denga Pasal 114, subsider 112 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.